Resahkan Warga, Aktifitas Perjudian 303 Sabung Ayam di Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang di Bakar Polisi

Selengkapnya baca : Lagi lagi Kasus 303 di Kalimantan Barat Polres Sintang, Polda Kalbar kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas judi sabung ayam di Desa Rarai, Kecamatan Sungai Tebelian, Jumat 27 Desember 2024

Sintang | hukumkriminal.com – Aktifitas judi sabung ayam resahkan warga, Polres Sintang kerahkan personel merespon aduan masyarakat, pada hari jumat 27/12/2024.

Kembali ada penindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Sintang terhadap temuan aktifitas judi sabung ayam yang yang berada di Desa Rarai Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten SintangSintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M menerangkan penindakan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut bermula dari aduan masyarakat yang mendapati aktifitas judi sabung ayam yang berada di lokasi sekitar.

“Masyarakat ini resah akibat aktifitas judi sabung ayam yang terjadi sehingga melaporlah dan saat itu juga kita respon dengan menerjunkan personel ke TKP” Kata Kapolres.

Menurut Kapolres Sintang aktifitas judi sabung ayam ini sendiri kerap berlokasi di tempat yang jauh dari pemukiman masyarakat sehingga mengakibatkan Kepolisian juga mengalami kendala dalam melacak aktifitas judi.

Dari laporan masyarakat petugas berhasil melacak TKP dari aktifitas judi sabung ayam tersebut namun tiba di lokasi petugas tidak mendapati adanya aktifitas di sekitar lokasi kelang sabung ayam.

Petugas yang saat itu dipimpin oleh Kapolsek Sungai Tebelian AKP Eko Supriyatno dan personel bersama unit Resmob Polres Sintang kemudian melakukan pembongkaran terhadap arena.

Di sisi lain Kapolres Sintang berharap masyarakat juga dapat turut berperan aktif dalam upaya penindakan terhadap aktifitas judi yakni dengan melaporkan jika mendapati aktifitas serupa di wilayahnya.

Ia menjelaskan peran aktif masyarakat dapat sangat membantu Kepolisian dalam melacak keberadaan dari lokasi aktifitas judi.

“Polisi ini terbatas, tentu peran aktif masyarakat akan sangat membantu karena masyarakat lebih mengenal wilayahnya sendiri maka dari itu kita berharap untuk penindakan aktifitas judi ini masyarakat dapat bersinergi juga dengan Kepolisian” Harapnya. (Humas Polres Sintang/red) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *