Ribut di Rest Area FY Diborgol Tekab 308 Polres Lampung Tengah

FY (40) pelaku penganiayaan diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah. (Foto: Jejakkasus.info)

Lampung Tengah l HukumKriminal.com – Ribut di Rest Area 116 A, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban,  Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Pelaku penganiayaan ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Jumat, 11 Juni 2021 sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku berinisial FY (40), alamat Kampung Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tigeneneng, Kabupaten Pesawaran.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.Ik, yang melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban dan pelaku merupakan pedagang di Rest Area 116 A Kampung Bumi Ratu.

“Korban dan pelaku selisih paham, sehingga terjadi keributan antara korban dan pelaku,” kata Edi.

Lanjut Edi, kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis pedang yang berada di warung, dan langsung membacok korban,  lalu ditangkis dengan kursi plastik oleh korban HS, warga Kampung Bumi Agung,  Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, sehingga mengenai tangan korban.

“Korban dilarikan ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, Jum,at (11/6/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya keluarganya Korban HS  melapor ke Polres Lampung Tengah.

Dengan Nomor Laporan : LP/ 694 -B / VI /2021 / POLDA LPG / Polres Lamteng, Tanggal 11 Juni 2021.

Setelah menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, dan mendapatkan petunjuk.

Tim Tekab 308, dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan di rumahnya, berikut menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya, pelaku FY, kami jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan lebih 5 tahun penjara,” tukas Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH. (Bambang)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *