Kota Banjar I HukumKriminal.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kota Banjar Rossi Hernawati, mengatakan bahwa pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai Oktober 2025.
“Kebijakan itu disambut positif oleh kalangan petani, termasuk organisasi Tani Merdeka Indonesia, yang menilai langkah ini sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap sektor pertanian,” kata Rossi, Rabu (22/10/2025) di Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat.
Menurut Rossi, kebijakan tersebut sebagai “angin segar” bagi petani kecil yang selama ini terbebani tingginya biaya produksi.
“Ini bukan sekadar potongan harga, tapi sinyal, bahwa pemerintah mulai mendengar jeritan petani. Kami berharap kebijakan ini berlanjut dan diikuti dengan perbaikan distribusi pupuk di lapangan,” kata Rossi,
Pupuk, kata Rossi, merupakan komponen penting dalam proses budidaya.
Dengan adanya penurunan harga, diharapkan daya beli petani meningkat.
Sehingga mampu mendorong produktivitas pertanian, terutama menjelang musim tanam akhir tahun.
Petani kita bukan hanya butuh pupuk murah tetapi juga kepastian stok dan distribusi yang adil.
“Jangan sampai harga turun, tapi barangnya langka,” tegas Rossi.
Rossi juga mengajak seluruh anggota TMI untuk ikut mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat desa dan kecamatan.
“Pentingnya transparansi dalam penyaluran pupuk bersubsidi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani yang berhak,” kata Rossi.
“Ini momentum bagi kita untuk memperkuat solidaritas petani dan memastikan kebijakan pro-rakyat tidak berhenti di atas kertas,” imbuh Rossi. (Erdan)
