RPD Jadi Sorotan di Sidang BKD Padangan Bojonegoro, PH Heru Pertanyakan Dasar Hukum Pencairan Dana Desa

BOJONEGORO l Detikkasus.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (24/2/2026).

Dalam agenda pembuktian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 16 saksi, terdiri dari sekretaris desa, bendahara desa, hingga perangkat yang terlibat dalam pengelolaan dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Persidangan kali ini mengerucut pada polemik administrasi pencairan dana, khususnya terkait dokumen RPD (Rencana Penggunaan Dana) dan SPP (Surat Permintaan Pembayaran).

Kuasa hukum Heru Sugiharto, Bukhari Yasin, S.H., M.H., menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021, dana BKD yang telah masuk ke rekening kas desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

Menurutnya, kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Sekretaris desa dan bendahara bertindak sebagai pelaksana pengelolaan berdasarkan pelimpahan kewenangan.

“Begitu dana BKD masuk ke rekening desa, itu menjadi kewenangan penuh desa. Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk membelanjakan,” tegas Bukhari di hadapan awak media usai sidang.

Ia juga mempertanyakan mengapa dalam konstruksi perkara ini seolah-olah tanggung jawab administratif desa dilimpahkan ke kecamatan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan RPD sebagai syarat pencairan dana.

Bukhari mengaku telah menelusuri regulasi terkait, namun tidak menemukan dasar hukum eksplisit yang menyatakan RPD sebagai syarat wajib pencairan dana.

“Kalau mengacu aturan, yang dibutuhkan untuk pencairan adalah SPP. Lalu dari mana dasar RPD menjadi syarat mutlak pencairan. Ini yang ingin kami uji,” ujarnya.

Bahkan, majelis hakim disebut telah berinisiatif menghadirkan saksi dari Bank Jatim pada agenda sidang berikutnya guna memastikan apakah benar pencairan dana tidak bisa dilakukan tanpa RPD.

Tim pembela juga menggarisbawahi bahwa dalam perkara pidana korupsi, unsur niat jahat (mens rea) dan motif menjadi bagian penting yang harus dibuktikan.

“Kalau memang ada pengarahan atau tanda tangan, apa motifnya. Apa tujuan klien kami. Tidak ada bukti klien kami menerima uang atau memiliki kepentingan dengan penyedia,” ujar Bukhari.

Menurutnya, tanpa adanya motif atau keuntungan pribadi, sulit mengkategorikan tindakan administratif tersebut sebagai tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum lainnya, Sujito, S.H., menegaskan bahwa sepanjang persidangan berjalan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan adanya aliran dana kepada Heru Sugiharto.

Dia menyebut isu bahwa kliennya menikmati dana yang disebut merugikan negara hingga Rp1,2 miliar tidak terbukti dalam fakta persidangan.

“Dalam sidang, kami banyak tanyakan langsung kepada para saksi, baik kepala desa maupun pihak lainnya. Tidak ada yang menyatakan pernah memberikan uang atau janji kepada klien kami,” tegas Sujito.

Menurutnya, tudingan bahwa eks Camat Padangan Heru ikut menikmati dana tersebut dinilai terlalu jauh dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Kuasa hukum lain, Hany Kasworo, S.H., mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara ini.

Dirinya menilai, jika tanda tangan RPD dianggap sebagai bentuk pengarahan atau keterlibatan, maka pihak lain yang turut menandatangani dokumen yang sama seharusnya juga diperiksa secara setara.

“Bendahara desa dan kepala desa juga menandatangani dokumen tersebut. Lalu apa bedanya dengan klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, Eta Budi Rahayu, S.H., M.H., menambahkan bahwa dari rangkaian saksi yang telah dihadirkan mulai Kadin PMD, Kadin PU Bina Marga, BPKAD, kontraktor, kasi PMD, para kades, Sekdes Bendahara Bendahara keuangan desa, belum ada keterangan yang secara tegas menunjukkan keterlibatan aktif Heru dalam menikmati dana tersebut.

Ia menekankan bahwa proses persidangan masih berjalan dan belum bisa ditarik kesimpulan akhir.

Eta juga menegaskan bahwa agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum belum rampung.

“Ini masih setengah jalan. Belum waktunya mengambil kesimpulan. Kami akan gunakan hak pembuktian secara maksimal,” tutupnya.

Tim kuasa hukum eks Camat Padangan Heru Sugiharto menyayangkan, kenapa hanya camat yang dijadikan terdakwa, sedangkan bendahara desa dan Kades juga menanda tangani RPD, namun mereka tidak dijadikan terdakwa, ini namanya tidak adil, yang menanda tangani RPD 3 orang yang jadi terdakwa cuma 1 orang (hanya camat saja).

“Lagi pula tidak ada cantolan apa yang dijadikan dasar, karena tidak ada aturan hukumnya, kalau tidak ada cantolan hukumnya apakah seseorang bisa dijadikan terdakwa,” pungkasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan, termasuk pihak perbankan.

Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai konstruksi hukum dan fakta persidangan dalam perkara yang menjadi sorotan ini. (HS/Red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *