Rutan Boyolali bersama BNNK Surakarta, Penyuluhan CPNS Rutan Kelas II B Boyolali

Boyolali l HukumKriminal.com – Sebagai antisipasi pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di lingkungan Rutan Kelas II Boyolali, pada hari ini (12/5) diadakan penyuluhan tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang diikuti oleh seluruh CPNS 2021 di Rutan Kelas II B Boyolali.

Berlokasi di Aula Rutan Boyolali, kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut bekerjasama dengan BNN Kota Surakarta sebagai pengisi materi penyuluhan. Dalam kesempatan ini, turut hadir Kepala Rutan Boyolali, Agus Imam Taufik yang membuka acara secara langsung dengan dihadiri Kasubag Umum BNNK Surakarta beserta penyuluh.

Beberapa hal penting yang disampaikan penyuluh yakni tentang situasi nasional darurat narkoba, jenis narkoba dan dampaknya, kelompok usia rentan terhadap penyalahgunaan narkoba, kriteria pengguna,  bentuk narkoba hingga proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Dalam penyuluhan kali ini juga dijelaskan hukum tentang narkotika yang tentunya menambah wawasan bagi para CPNS di Rutan Boyolali sebagai bekal dalam menjalankan tugasnya untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan Rutan Kelas II B Boyolali.

Di akhir acara, peserta penyuluhan diberikan kesempatan untuk bertanya ataupun berbagi pengetahuan tentang narkoba. Hal tersebut disambut antusias oleh banyak pertanyaan yang diajukan. Di penghujung sesi, peserta penyuluhan diperlihatkan replika jenis-jenis narkoba yang sudah disiapkan oleh BNN Kota Surakarta. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *