Sabung Ayam di Airnona, Kecamatan Kota Raja di Gerebek “Siapa Dalang dan Pemilik Unit Sepeda Motor yang Kabur

Polisi Gerebek Dua Lokasi Sabung Ayam, Pemain Kabur Tinggalkan Barang Bukti Unit Sepeda Motor dan Ayam

Nusa Tenggara Timur | hukumnriminal.com – Aparat Kepolisian Polresta Kupang Kota menggerebek dua lokasi perjudian sabung ayam yang meresahkan warga di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin (16/12/2024) petang. Tindakan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang kerap berlangsung di dua lokasi berbeda.

Penggerebekan pertama dilakukan oleh personel Polsek Kota Raja di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja. Namun, saat polisi tiba di lokasi, para pemain langsung lari melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor serta sejumlah barang bukti. Petugas pun mengambil langkah tegas dengan membongkar dan membakar arena perjudian sabung ayam serta penggembosan ban sepeda motor yang ditinggalkan para pemain judi.

Penggerebekan serupa juga dilakukan di belakang Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi, setelah polisi menerima laporan serupa dari warga. Tim gabungan yang terdiri dari Anggota Satuan Samapta dan Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kasat samapta beserta anggota mendapati lokasi tersebut digunakan untuk praktik sabung ayam. Polisi berhasil mengamankan empat ekor ayam jago yang ditinggalkan para pemain.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.

“Kami tidak akan mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apapun. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi akan terus melakukan patroli rutin serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk perjudian.

“Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting. Jika ada aktivitas yang meresahkan, segera laporkan. Kami akan langsung turun untuk menindaklanjuti,” tambah Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung.

Adapun Barang bukti (BB) yang diamankan berupa empat ekor ayam jago dan sejumlah sepeda motor kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dengan penggerebekan ini, diharapkan aktivitas perjudian dapat ditekan dan situasi kamtibmas di Kota Kupang tetap kondusif.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : Kasus ini membuat Viral di Medsos dari Pelosok Desa hingga Istana Kepresidenan Republik Indonesia.

LSM Gmicak, Siapa dalang dibalik Perjanjudian Sabung ayam tersebut, dan siapa pemilik Ayam dan unit sepeda motor, yang alhasil di amankan? Edisi I. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *