Warga juga meminta kepada APH Setempat untuk menggerebek judi 303 sambung Ayam yang Berada di Sagulung
Batam | Hukummriminal.com – Maraknya Kasus Perjudian 303 Gelanggang Sabung Ayam yang ada di Wilayah Hukum Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Diduga keras resahkan Warga. Jumat 03 Januari 2025
Meski Sempat Viral judian 303 Sabung Ayam yang ada di Wilayah Hukum Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau di beberapa media, tidak ada efek untuk menutup lokasi tersebut, terlihat kesan kuat dugaan ada yang membackingin perjudian 303 jenis Sabung ayam.
Hal ini juga dikatakan oleh narasumber berita, pihaknya membenarkan adanya judi 303 sabung ayam merasa kebal hukum.
Padahal sudah jelas : Judi sabung ayam melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP:
Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Pelaku judi sabung ayam juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP.
Pelaku dan pihak terkait juga dapat dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Setiap orang yang ikut atau berkesempatan main judi tanpa adanya izin, juga akan dikenakan sanksi pidana dengan ketentuan: Penjara, paling lama 4 tahun, Denda, paling banyak Rp10 juta.
Judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum yang mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat. Anak-anak juga sangat terpengaruh olehnya. (Redaksi)