Sabung Ayam Di Sedati Sidoarjo Merebutkan Big Game 1 Unit Montor Honda Beat baru (20T. up)

Perjudian Sabung Ayam Di Sedati Sidoarjo Merebutkan Big Game 1 Unit Montor Honda Beat baru (20T. up)


Tercepat 1 Unit sepeda Listrik minimal Gandeng 10

Sidoarjo | Bertempat di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Sidoarjo, Poda Jatim terdapat laporan informasi aktivitas perjudian jenis Sabung Ayam – Dadu dan Cap Jiky – Laporan informasi diterima Tim Sembilan pada hari kamis 2 Apri 2026.

Bahwa, di Lokasi Dusun Wagir, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jatim kembali menjdi Sorotan Keras LSM Gmicak.
Pada hari kamis tanggal 2 April 2026, Palagen Pepe T. 1000 Open Jam 09.00 Monggo Wayahe Get Getan. Sedati – Sidoarjo.

LSM Gmicak juga mendapatkan laporan informasi terdapat peneritauan Kontes Ayam bangkok, yang akan di gelar pada hari minggu 5 April 2026 T : 20k up Jam Gandeng : 08. Wib. Kemarin

Merebutkan Big Game 1 Unit Montor Honda Beat baru (20 T up), Tercepat 1 Unit sepeda Listrik minimal Gandeng 10

Lokasi Dusun Wagir, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jatim bulan kemarin sempat Viral di Dunia maya, maraknya aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menilai Aktivitas kejahatan perjudian Sabung ayam tersebut melanggar Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Berdasarkan laporan informasi yang di Terima Media dan Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Tim sembilan melakukan Konfirmasi, kepada pihak terkait khususnya aparat penegak hukum (APH) setempat

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan : Aktivitas Perjudian Sabung ayam merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum Agama dan Negara di Indonesia

Pelaku Perjudian sabung ayam dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019
3. Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Meminta kepada Yth. Saudara :

1. Kapolda Jatim
2. Bupati Sidoarjo
3. Kapolsek Sedati

Untuk menindak tegas.

Rilis : (Tim Sembilan Jurnalis Berani Mati)

Catatan : Dilarang copy-paste karya orang lain:

Dasar Hukum (Undang-Undang Hak Cipta)
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Pasal 113): Pelaku plagiat dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda.

Penggunaan Komersial Tanpa Izin: Setiap orang yang tanpa hak/izin melakukan penggandaan ciptaan dan/atau penggunaan secara komersial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *