Sat Res Narkoba Polres Tuban Gelar Operasi Gabungan Dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Hiburan Malam

Tuban | Hukumkriminal.com – Polres Tuban menggelar operasi gabungan untuk memberantas narkoba di kawasan Tempat Hiburan Malam Kota Tuban, Senin (11/11/24).

Operasi tersebut melibatkan kurang lebih 54 orang aparat gabungan terdiri dari Sat Res Narkoba Polres Tuban, Samapta Polres Tuban, Brimob, Jatanras Polres Tuban, Dokes Polres Tuban, Polisi Militer Kota Tuban dan Relawan Anti Narkoba Kabupaten Tuban.

Kasat Res Narkoba AKP. Harjo, S. H. Menjelaskan bahwa “Operasi pemberantasan narkoba ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah kabupaten Tuban khususnya, dan selain itu pada kegiatan malam ini tidak luput juga adalah sebagai bentuk dalam upaya mendukung Asta Cita Presiden RI.” Jelasnya.

Selanjutnya, “Meskipun dalam operasi pemberantasan narkoba yang kita lakukan di hiburan malam yang dimana kita melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung ini tidak mendapatkan hasil, namun paling tidak kita bisa menekan atau meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tuban. Mengingat wilayah Kabupaten Tuban adalah wilayah yang rawan dengan peredaran Narkoba terutama Jenis Karnopen”. Tegasnya.

“Kami berharap kedepannya masyarakat yang mendukung kegiatan operasi yang dilakukan aparat gabungan ini dapat membentuk wilayahnya terbebas dari peredaran narkoba. Dalam hal ini stakeholder terkait bersama dengan masyarakat serta forum RT/RW dapat menjadi penanggung jawab sehingga kegiatan yang dilakukan berdampak positif dan kota Tuban ini bersih dari peredaran narkoba, dan tentu dapat menjadi percontohan bagi daerah lain,” ujarnya.(Misti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *