Cirebon l HukumKriminal.com – Minuman Keras (Miras) merupakan salah satu faktor pemicu kerusuhan, keributan dan juga tindak pidana.
Selain itu juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan langsung Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah, SE, secara masif melaksanakan operasi minuman keras dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH, Sabtu (04/6/2022) jam 00.30.WIB.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengucapkan terima kasih untuk jajaran Satnarkoba dan Team Patroli KRYD / Patroli Kamtibmas Polres Cirebon Kota.
“Di mana semalam bergerak dengan cepat dan tepat sasaran. Sehingga dapat menyita beberapa minuman keras berbagai merek pada warung-warung yang ditengarai masih berjualan Miras,” kata Akpol 2002 ini.
Lanjut Fahri orang yang mengkonsumsi Miras akan menjadi tidak sadar diri dan perbuatannya tidak bisa dikendalikan, karena tidak sadar dalam pengaruh alkohol.
“Dihimbau kepada warga masyarakat, jauhi Narkoba dan Miras, karena hanya akan merugikan kesehatan diri sendiri dan juga tidak ada manfaatnya,” kata Kapolres Ciko melalui Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah, SE.
Dijelaskan Tanwin, bahwa patroli Kamtibmas KRYD semalam menyisir dua warung yang diduga menjual Miras tanpa izin.
“Sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa minuman keras berbagai merek dari kedua warung yang berada di warung S (55) dan A. Keduanya di daerah Kedawung Kabupaten Cirebon. Sementara warung RPT (35) di Jalan Raya A. Yani Kota Cirebon,” kata Kasat Narkoba Ciko didampingi Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.
Barang bukti yang berhasil disita, Miras jenis tuak sebanyak 2 jerigen, 1 ember besar berisi tuak, Miras jenis anggur merah sebanyak 9 botol, Miras jenis Iceland sebanyak 1 botol, Miras jenis Kawa-Kawa sebanyak 9 botol, Miras jenis Bir Angker sebanyak 12 botol dan Ciu botol plastik 54 botol.
“Kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya warung atau tempat yang menjual miras bisa hubungi call center tlp/wa. 0815-7262-9112,” kata Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Erdan)