Serang l HukumKriminal.com – Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, membekuk Satpam pabrik Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Selatan, Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, bahwa Satpam itu, diduga merampok Rp100 juta di toko handphone Sahabat Seluler di Pasar Tambak, Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Pelaku perampokan itu berinisial IB (29) warga Bekasi,” kata Yudha, Rabu (10/8/2022) kemarin di Serang.
Menurut Yudha, peristiwa perampokan terjadi, Sabtu (6/8/2022) pukul 22.30 WIB.
Saat itu, toko baru tutup dan sejumlah karyawan sudah pulang.
Pelaku yang menggunakan topeng dan golok itu langsung menerobos masuk toko lewat pintu belakang.
“Pelaku masuk dan langsung menodongkan golok ke korban dan mengeluarkan plastik agar korban memasukkan HP dan uang,” kata Yudha.
Pemilik toko NH (41) pasrah menghadapi ancaman perampok yang akan membacoknya, kemudian menyerahkan uang Rp100 juta ke dalam kantong plastik.
Pada saat itu, pelaku meminta korban agar menyerahkan seluruh handphone.
Namun, korban menyebutkan,bahwa seluruh ponsel sudah dimasukkan ke dalam brankas.
“Pelaku hanya mendapatkan uang lalu ke luar toko dan mengunci korban dari luar,” kata Yudha.
Dalam mengungkap kasus itu, polisi hanya membutuhkan waktu empat hari.
Polisi menangkap IB di tempat kerjanya, Selasa (9/8/2022).
Dari hasil penggeledahan, kata Yudha, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Vario, dua cincin emas, dua ponsel, serta sejumlah alat untuk merampok. (Redaksi)