Majalengka l HukumKriminal.com – Satnarkoba Polres Majalengka, berhasil mengamankan ribuan obat terlarang selama satu bulan.
Barang haram tersebut berhasil dirampas melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dari Juli sampai Agustus 2021.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, barang bukti tersebut berhasil diamankan dari 8 orang tersangka.
Para tersangka tersebut, dikatakan Kapolres, berinisial AA (23), AP (24), N (24), M (27), RH (22), AF (27), DA (31), dan NT (27).
“Para pelaku menjual atau mengedarkan obat yang masuk dalam kategori obat keras atau bebas terbatas tanpa memiliki ijin mengedarkan,” ujar Edwin, saat jumpa pers, Kamis (19/8/2021).
Dari para tangan tersangka polisi berhasil mengamankan, 1.624 butir tramadol, 1023 butir trihex dan 3.769 hexymer.
“Totalnya ada 6.416 butir,” kata Edwin.
“Para tersangka dijerat pasal 98 ayat 9 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan paling lama 10 tahun penjara,” imbuh Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 425 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis di wilayah hukum Polres Majalengka.
Ratusan Miras itu mereka amankan dari sejumlah warung kelontongan dan warung jamu.
Sedangkan, sejumlah warung kelontongan dan jamu yang menjual Miras mereka di jerat pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011.
“Warung ini kami amankan dari 10 TKP. ancaman hukumannya 3 bulan penjara atau denda Rp 5 juta,” tandas Kapolres Majalengka. (Ahmad Suhendar)