Satreskrim Polres Ciko Tangkap Penyebar Hoaks Pasar Jagasatru Ricuh

Pelaku pembuat dan penyebar video hoax Pasar Jagasatru Ricuh, ISP (31) dihadirkan di Polres Cirebon Kota. (Foto: Humas Polres Cirebon Kota)

Cirebon l HukumKriminal.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Porles Cirebon Kota (Ciko) Polda Jawa Barat, menangkap seorang pelaku penyebar berita bohong (Hoaks) tentang kericuhan yang terjadi di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

“Dan itu dilakukan untuk meningkatkan penonton di akun YouTube miliknya,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan Sentosa didampingi Kanit II Tipidter Ipda Rudiana dan Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, saat konferensi pers di Makopolres Ciko, Rabu (21/7/2021).

Pelaku mendapat materi video didapatkan dari wilayah hukum Polres Belawan, Polda Sumatera Utara, kemudian Tersangka mengedit video dengan judul “Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM” dan diunggah agar menarik khalayak ramai, bahwa video itu terjadi di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon.

Lanjut Hermawan, pelaku penyebar berita bohong yang ditangkap berinisial ISP (31) merupakan karyawan salah satu perusahaan berpelat merah atau BUMN.

“Penangkapan pelaku bermula karena adanya video viral tentang peristiwa kericuhan di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon, di mana konten tersebut mendapat perhatian masyarakat,” ujar Hermawan.

Hasil dari penelusuran Tim Siber Satreskrim Polres Ciko, kata Hermawan, pihaknya menemukan akun pertama yang menyebarkan video tersebut, yakni Facebook dengan inisial IP dan akun YouTube Setia Music Project milik pelaku.

Tersangka diketahui tinggal di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

“Kemudian sehari setelah viral, pelaku langsung diamankan petugas,” kata Hermawan.

Hermawan menambahkan, motif pelaku penyebar berita bohong itu untuk meningkatkan penonton di akun YouTube-nya, dari tangan pelaku disita telepon genggam yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.”Motif pelaku adalah, untuk mengingatkan adsense dari konten yang dia miliki,” jelasnya.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 1/1946 pasal 14 tentang peraturan hukum pidana ancaman hukuman penjara sekitar 10 tahun. Tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kegaduhan masyarakat,” tutup Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan Sentosa. (Sadi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *