Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Tersangka Pemerkosaan Gadis Disabilitas

Cirebon l HukumKriminal.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, mengamankan tersangka pemerkosaan terhadap gadis disabilitas.

Bahkan, tersangka yang berinisial K (64) merupakan tetangga korban.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, persitiwa tersebut terjadi pada, Kamis (16/9/2021) di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

“Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anton.

Saat kejadian, kata Anton, korban sedang beraktivitas di tempat wisata di dekat rumahnya.

“Tersangka, melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (8/3/2022) malam.

Anton mengatakan, aksi tersebut dilakukan tersangka kepada korban sebanyak dua kali.

Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada siapapun.

Selain itu, kata Anton, korban juga diketahui merupakan anak yatim, karena ayahnya telah meninggal dunia.

“Bahkan, tersangka dan korban sudah saling mengenal karena bertetangga, meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat,” kata Anton.

Namun, peristiwa tersebut terungkap oleh pihak keluarga korban dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon pada Desember 2021.

Pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

“Kami mengamankan tersangka kemarin malam di rumahnya. Proses penyidikannya sempat menemui kendala karena korban merupakan penyandang disabilitas, sehingga penyidik harus hati-hati untuk mencari petunjuk terduga pelakunya,” kata Anton.

Bahkan, kata Anton, pihaknya pun melibatkan pendamping untuk mendampingi pemeriksaan terhadap korban.

“Pasalnya, korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat petugas kesulitan mendalami keterangan yang disampaikannya,” kata Anton.

Menurut Anton, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam kasus tersebut.

Diantaranya, baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

“Seluruh barang bukti dalam kasus ini juga telah diamankan. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. (Redaksi)

Sumber: Jejakkasus.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *