Cirebon l HukumKriminal.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon, berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon.
Petugas juga berhasil mengamankan 10 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, kasus yang berhasil diungkap, diantaranya Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan perbuatan cabul terhadap anak.
“Untuk kasus Curat dan Curas jumlah tersangkanya sebanyak 9 orang dan mereka merupakan komplotan pelaku yang kerap beroperasi lintas daerah,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/4/2022).
Ia mengatakan, para tersangka merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Bahkan, mereka tidak hanya beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon.
Namun, di daerah lainnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Saat ini, seluruh tersangka juga telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka tersebut, diantaranya sepeda motor, mobil, kunci leter T, sarung, ratusan saset kopi instan, handphone, pakaian, CCTV, lakban, gunting, dan lainnya.
“Seluruh tersangka dalam kasus Curat dan Curas dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus perbuata cabul terhadap anak dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Saepudin/Calik)