Malang | Hukumkrinal.com – Sebanyak 18 tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap Satreskoba Polres Malang sepanjang Januari 2025. Barang bukti sabu sebanyak 589,55 gram sabu-sabu dan 1.825 butir obat terlarang disita dari tangan para tersangka. Sabtu ,(22/02/2025)
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menyebut, 18 tersangka diamankan dari 13 kasus yang ditangani periode Januari 2025.
Rinciannya, 12 kasus dengan 15 tersangka ditangani Satreskoba Polres Malang dan 1 kasus dengan 3 tersangka ditangani polsek jajaran.
“Barang bukti yang diamankan dari 18 tersangka adalah 589,55 gram sabu-sabu dan 1.825 butir obat keras berbahaya,” jelas Bayu kepada wartawan,
Dalam modusnya, kata Bayu, para tersangka menggunakan sistem ranjau untuk mendistribusikan barang narkotika kepada pembeli.
Langlah ini untuk meminimalkan resiko tertangkap dengan menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan
pembeli.
“Dalam modus ini, narkotika diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati, yang disebut ‘ranjau’. Kemudian pembeli mengambilnya sesuai petunjuk lokasi yang diberikan,” terang Bayu.
Wakapolres menambahkan, apabila dinominalkan barang bukti sabu yang disita senilai Rp 589 juta lebih dan bisa menyelamatkan 5.890 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika
“Lalu untuk obat keras berbahaya yang berhasil kita sita, dapat menyelamatkan 456 jiwa,” ujar Bayu.
Terpisah Kasatnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menambahkan, perkara paling menonjol dari 13 kasus yang berhasil diungkap adalah di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, dengan barang bukti kurang lebih 500 gram sabu-sabu.
“Dalam perkara ini, kami amankan dua tersangka merupakan warga Kota Malang,” imbuh Yussi.
Yussi mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan dari pengungkapan jaringan pengedar yang berkaitan dengan kedua tersangka yang berhasil diamankan.
“Kami masih lakukan pengembangan. Narkotika jenis sabu yang kita sita, dibungkus produk teh dengan warna berbeda, ada merah, hijau dan kuning,” pungkasnya.(Candra)