Satu Tetes Darah bisa Menyelamatkan Nyawa

Sragen l HukumKriminal.com – Toleransi, saling menyayangi, berbagi, dan membantu serta tolong menolong terhadap sesama adalah wajib bagi umat manusia. Termasuk donor darah yang kita lakukan. Setetes darah yang kita berikan kepada orang yang membutuhkan bisa berarti menyelamatkan nyawa orang lain. Seperti yang dilakukan Serka Joko Waliman Babinsa DS Bendo beserta Sertu Heryawan Anggota Koramil 13/Sukodono melaksanakan kegiatan Donor darah dalam rangka HUT Korpri ke 75 bertempat di Gedung KPRI Guru Sukodono Kab Sragen, Kamis ( 01/09/2022 ).

Babinsa Serka Joko menyambut baik kegiatan tersebut, mengingat darah sangat dibutuhkan, terutama disaat covid -19 ini, walaupun stok yang ada terus berkurang. Oleh karena itu kegiatan seperti ini sangat tepat dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kebutuhan yang urgen.
“Kami menyambut baik dan menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan donor ini, kebutuhan darah sangat tinggi terutama saat situasi covid 19 ini. Oleh sebab itu, kegiatan donor ini sangat tepat, sebagai upaya, ketika ada kebutuhan urgen. Selain itu juga bisa sebagai memotivasi elemen masyarakat lain untuk turut menyumbangkan darah,” ujarnya.

Serda Joko mengajak seluruh masyarakat Wonosobo agar selalu saling membantu dan tolong menolong, dengan melakukan sesuatu hal yang bisa bermanfaat bagi orang lain. Salah satunya dengan mendonorkan darahnya, untuk orang yang membutuhkan. (Kemplu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *