Sejumlah Guru dari Berbagai Sekolah Ungkap Pungli Dacil 30% ke Kejari Nias Selatan: Diduga Rugikan Negara Triliunan

HukumKriminal.com Nias Selatan, Sumatera Utara — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Tunjangan Khusus Guru (TKG) atau yang dikenal dengan istilah “Dacil”, kini memasuki babak baru setelah sejumlah guru dari berbagai sekolah di Kabupaten Nias Selatan akhirnya memberanikan diri melapor dan memberikan keterangan resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.
Kasus ini, yang diduga telah bergulir selama hampir 9 tahun, telah menjadi sorotan publik lantaran nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Pungli ini dilakukan dengan cara memotong sebesar 30% dari total tunjangan triwulanan yang diterima oleh para guru.
Ribuan Guru Jadi Korban, Ancaman & Intimidasi Mengiringi
Dari data yang terungkap, terdapat sekitar 7.000 guru penerima tunjangan, yang terdiri dari ASN, P3K, dan Non-ASN. Besaran pungutan yang diambil dari masing-masing kategori pun bervariasi:
ASN & P3K: Dipotong sekitar Rp 3.000.000 per orang setiap triwulan
Non-ASN: Dipotong sekitar Rp 1.500.000 per orang setiap triwulan
Padahal, Tunjangan Khusus Guru tersebut bersumber dari APBN dan dikirim langsung dari pemerintah pusat ke rekening pribadi guru tanpa melalui pemerintah daerah. Namun, dugaan pungli dilakukan oleh sejumlah oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, yang disebut-sebut memiliki inisial YL dan SL.
Ketakutan Para Guru: Dicoret dari Tunjangan hingga Dikeluarkan dari Dapodik
Sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik menyebut bahwa mereka mengalami intimidasi dan ancaman jika tidak memberikan potongan 30% dari dana yang mereka terima. Bentuk ancaman antara lain:
Tidak akan menerima tunjangan di triwulan berikutnya
Dicoret dari data Dapodik
Pemecatan sepihak tanpa proses resmi
Ironisnya, setelah kasus ini mulai dilaporkan oleh Liusman Ndruru, dan videonya beredar di media sosial, beberapa guru yang turut membagikan video tersebut juga mengalami pemecatan secara sepihak oleh oknum terkait.
“Kami tidak tahan lagi hidup dalam tekanan seperti ini. Ini hak kami sebagai guru di daerah terpencil. Kami bukan budak. Maka kami memutuskan untuk bicara di depan hukum,” ungkap salah satu guru korban pungli, yang kini menjadi saksi resmi di Kejari Nisel.
Dasar Hukum & Harapan Penindakan Tegas
Tindakan pungli ini telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Dengan adanya laporan dan keterangan para guru korban, masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Penutup
Kasus ini menjadi simbol keberanian dan titik balik perlawanan terhadap budaya diam dan ketakutan. Semoga proses hukum yang sedang berlangsung dapat menjadi pelajaran sekaligus penegasan bahwa hak para pendidik harus dihormati, bukan diperas.
(Noverius sadawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *