Sekandal Galian Sedot Pasir di Bantaran Sungai Brantas Wilayah Hukum Polres Tulungagung

Tambang Galian Sedot Pasir di Sungai Brantas Kecamatan Rejotangan dan Ngunut Merusak Ekosistem Lingkungan Hidup

Galian Sedot Pasir di Sungai Brantas Tulungagung, “Dinas ESDM Polisi diminta Tegas”

Penambangan pasir ilegal, baik di sungai maupun di pesisir Bantaran Sungai Brantas Wilayah Hukum Polres Tulungagung dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang serius.

Dampaknya meliputi erosi tanah, berkurangnya keanekaragaman hayati, perubahan pola aliran sungai, hingga ancaman terhadap kelestarian terumbu karang dan produktivitas perikanan.

Dampak Penambangan Pasir Sungai, Erosi dan Longsor, Penambangan pasir, terutama dengan penggunaan alat berat, dapat menyebabkan erosi tebing dan longsor, yang mengancam stabilitas lahan dan meningkatkan risiko banjir. Eronisnya tudak ada tanggapan serius dari Kepolisian Polres Tulungagung. Minggu 27 April 2025.

Tulungagung | Jejakkasus.info – Tepatnya di Kecamatan Rejotangan Desa Buntaran dan Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kebuoaten Tulungagung menjadi tranding Topik yang di suguhkan beberapa media, minggu 27 April 2025.

Pasalnya aktivitas Pertambangan galian sedot pasir di sungai berantas Tulungagung selama merusak ekosistem lingkungan, baik sungai maupun daratkan, dan sudah di laporkan hal ini ke Kepolisian Polres Tulungagung dalam penyanjian di Pemberitaan, Kepolisian berkata terimakasih, jawabnya. Namun sampai hari ini tambnag sedot pasir tetap beraktivitas lancar.

Didalam Video hari ini hasil konfirmasi menjelaskan, tambang Galian sedot pasir sudah lama beraktivitas bahkan lebih dari 1 tahun berjalan.

Dilokasi terdapat beberpa mesin alat berat (diesel) dan Eksavator (Bego), dan beberapa armada Dumptruk sedang antri menunggu giliran muat pasir.

Salah seorang sumber di Lokasi menjelaskan, Bos Pengusaha tambang pasir kalau yang berada di Daerah Rejo Tangan bernama Kasio, di kecamatan Ngunut Milik Saiful, Ipin dan imam Sopingi terkenal dengan sebutan Mbah Pucung (masih ada beberapa nama Bos tambang yang belum disebutkan)

Sejauh ini, pengusaha tidak pernah dapat dikonfirmasi Secara langsung, pihaknya hanya dibalik layar, tidak dapat konfirmasi.

Aktivitas tambang sedot pasir di sungai Brantas yang terlihat jelas atau nyata ini tidak pernah tersenuh aparat penegak hukum (APH) baik dari Dinas terkait Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,
Polres Tulungagung.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), berharap aktivitas dugaan ilegal tersebut ada tindaklanjut dari aparat penegak Hukum, Padahal tambang Galian Sedot pasir ilegal merusak ekosistem lingkungan hiduphidup berkepanjangan.

LSM Gmicak menambahkan : Pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sedangkan penampung dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Tim Sembilan)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *