Sekeluarga Mengamuk, Merusak Rumah Milik Janda Beranak Lima

Tanggamus l HukumKriminal.com – Kejadian tersebut bermula oleh dua orang sebut saja S (50) & U (44) yang sama-sama penduduk desa tekad kecamatan pulaupanggung berselisih gegara proyek pekerjaan jalan lintas Pulau panggung.

Diketahui beberapa waktu lalu, um’ dan sr’ sempat cekcok mulut, singkat saja kemarin kamis sore 28/09/23 terjadilah perkelahian di pertigaan simpang air bakoman antara um vs sr.

Perkelahian pun disaksikan ibu-ibu inisial yl (55) yang kesehariannya dagang warung (kios bensin) di jalan raya pulaupanggung simpang air bakoman.

melihat kejadian tersebut yl’ berteriak minta tolong dan ahirnya ada warga yang merelai keributan tersebut.

S, yang merasa kehausan singgah kerumah tn’ yang merupakan Ayunda nya (saudara kandung-red). Yang tidak jauh dari simpang air bakoman.

Diduga merasa kurang puas dan tak terima, um’ mengajak saudara-saudaranya beramai ramai melakukan perusakan dirumah tn’ (janda tua beranak lima).

Menurut kesaksian warga sekeliling rumah tn, um’ bersama keluarganya datang membawa parang mengamuk membawa golok dan memecahkan kaca rumah (tn) dan membacok membabi buta, merekapun mencoba masuk pintu yang di jaga kakon pulaupanggung yang mengetahui kejadian tersebut yang berniat merelai selaku kepala Pekon/desa.

” Saya melihat dengan jelas mereka melakukan perusakan dirumah cicik tun, yang berhadapan dengan rumah saya, dengan membawa parang dan golok mereka membabi buta membacok pintu dan kaca rumah cicik tun, tapi saya tidak berani untuk merelai dan mendekati mereka karena mereka membawa senjata parang/golok,” terang saksi.

Dari dampak kejadian tersebut (tn) merasa sok dan menyerahkan kejadian yang di alaminya kepada aparat penegak hukum (APH) agar di proses secara hukum yang berlaku (profesional).

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *