HukumKriminal.com | NIAS SELATAN – Sekretaris LSM Garuda Nasional, Hermansyah Telaumbanua, menyampaikan apresiasi dan antusiasme atas langkah cepat yang diambil Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Lahusa.
Laporan yang disampaikan Hermansyah pada 14 Mei 2025 lalu tersebut kini telah mendapat perhatian serius dari pihak kejaksaan. Diketahui, tim dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah turun langsung ke sekolah terkait untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi.
“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Nias Selatan atas gerak cepat dan keseriusan mereka menanggapi laporan masyarakat, khususnya terkait dugaan penyimpangan Dana BOS di SMAN 1 Lahusa. Ini adalah langkah awal yang baik dan menjadi sinyal kuat bagi para kepala sekolah lainnya agar tidak main-main dengan dana pendidikan,” ujar Hermansyah kepada media.
Lebih lanjut, Hermansyah juga berharap tindakan Kejaksaan ini menjadi preseden positif untuk penegakan hukum yang adil dan merata di sektor pendidikan.
“Kami memohon agar Kejaksaan terus konsisten dan tidak ragu dalam membasmi ‘tikus-tikus’ Dana BOS yang merugikan masa depan anak-anak bangsa di Nias Selatan. Sudah saatnya praktik-praktik penyalahgunaan anggaran pendidikan diberantas dari bumi Nias Selatan,” tegasnya.
Langkah ini dinilai menjadi bentuk kolaborasi positif antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, terutama yang menyangkut hak dasar masyarakat seperti pendidikan.
(NS)