Jambi l HukumKriminal.com – Pengunjung perempuan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIB Muara Sabak, Jambi, nekat menyelundupkan diduga sabu, Sabtu (29/5/2021).
Sebanyak tujuh paket sabu tersebut, ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Syahroni Ali membenarkan, informasi tersebut.
Dia menjelaskan, saat itu seperti biasa petugas memeriksa barang bawaan pengunjung.
Pengunjung merupakan seorang perempuan berinisial N (26), warga Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi,” kata Syahroni, Minggu (30/5/2021).
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Tanjungjabung Timur
“Sementara ini, pengunjung dan barang bukti hasil penggeledahan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Syahroni.
Dia juga menegaskan, komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran Narkotika di dalam Lapas.
Untuk itu, petugas Lapas Narkotika Muara Sabak, selalu melakukan penggeledagan rutin dan insidentil di P2U maupun seluruh area Lapas.
“Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami untuk membongkar jaringan peredaran Narkotika di dalam Lapas,” ucap Syahroni.
Sebelumnya, petugas jaga memerika salah satu barang bawaan pengunjung Lapas, ada ditemukan benda yang mencurigakan.
“Ada botol shampo yang kemasannya sudah terbuka (tidak seperti baru) atau bersegel palsu. Setelah diperiksa, barang tersebut diduga Narkorika jenis sabu sebanyak 7 paket,” ucap petugas Lapas. (Tim Sembilan)