Medan l HukumKriminal.com – Kasus pencurian Senjata Api (Senpi) jenis pistol HS beserta 15 butir peluru milik anggota Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.
Tiga pelaku pencurian masing-masing berinisial YAP (33), JH (31) dan NR (28), telah ditangkap.
Hal tersebut dikatakan, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, saat ekspose perkara, Rabu (30/6/2021) di Mapolsek Medan Helvetia.
Lanjut Pardamean, aksi pencurian pistol milik anggota Polairud itu terjadi pada Kamis, 24 Juni 2021, sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, kata Pardamean, korban terbangun dari tidur, karena mendengar suara sepeda motor di depan rumahnya.
Korban mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.
Dan saat diperiksa ternyata satu tas sandang berisi senjata api dengan 15 butir peluru miliknya telah raib.
Selanjutnya, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.
“Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pelaku berinisial YAP yang sedang berada di kawasan Kecamatan Sunggal. Pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan cara menodongkan senjata api yang dicuri ke arah petugas. Petugas langsung melumpuhkan pelaku, karena telah mengancam keselamatan petugas,” papar Pardamean.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka JH dan NR tidak jauh dari rumah mereka.
“Dari hasil interogasi, tersangka YAP yang merupakan seorang Satpam, dan melakukan aksi pencurian bersama JH. Sesudah mencuri senjata api korban, mereka menitipkan kepada NR,” tutupĀ Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean. (Tim Sembilan)