Indramayu l HukumKriminal.com – Wartawan Indometro.id Tugiran alias Jahol, mengatakan bahwa ia menerima ancaman pembunuhan dari seorang oknum Kepala Desa (Kuwu) di Wilayah Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
“Ancaman ini disampaikan melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp (WA),” kata Jahol, Minggu (26/05/2024) di Indramayu, Jawa Barat.
Insiden itu, kata Jahol, bermula saat ia sedang melakukan konfirmasi terkait dugaan kekerasan terhadap seorang wanita berinisial AS.
“Tindakan kekerasan tersebut, diduga dilakukan oleh oknum Kuwu di Wilayah Kecamatan Sukagumiwang,” kata Jahol yang juga merupakan pengurus dari PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu.
Menurut Jahol, setelah melakukan konfirmasi, tidak lama kemudian ia menerima ancaman serius yang berisi ancaman pembunuhan.
“Saya tidak menyangka bahwa konfirmasi berita bisa berujung pada ancaman serius seperti ini. Sebagai jurnalis, tugas saya adalah menyampaikan kebenaran kepada publik,” kata Jahol.
Atas kejadian ini, Jahol berencana melaporkan insiden tersebut ke Polres Indramayu, untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mengusut tuntas ancaman yang diterimanya.
“Saya akan melaporkan hal tersebut ke Polres Indramayu. Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Jahol.
Kejadian ini menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis di Indonesia yang tengah menjalankan tugasnya.
Organisasi wartawan, termasuk PD IWO Kabupaten Indramayu, mengecam keras ancaman itu. Dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Dengan adanya ancaman tersebut, diharapkan semua pihak, terutama para pejabat publik, dapat lebih menghargai kebebasan pers dan menghormati hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan kami akan terus berjuang untuk itu,” kata Jahol.
Dalam ancaman tersebut, kata Jahol, bahwa dirinya (Jahol) akan ada yang membunuh di jalan.
“Nyawane Jahol ana sing mateni ning dalan gah,” kata Jahol, menerangkan isi dari pesan suara WA tersebut yang memakai bahasa daerah Indramayu.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD IWO Indramayu Adi Iwan Mulyawan, S.H, mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti ancaman yang diterima oleh salah satu anggotanya dengan serius.
Adi Iwan Mulyawan, S.H, yang juga merupakan seorang pengacara berpengalaman, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum atas ancaman tersebut.
“Anggota yang menerima ancaman pembunuhan, adalah M. Tugiran, yang juga dikenal dengan nama Jahol,” kata Adi.
Sebagai seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, kata Adi, ancaman ini tidak hanya mengancam keselamatan pribadi M. Tugiran, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
“Ancaman itu merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk memastikan pelaku ancaman ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata Adi Iwan Mulyawan, S.H yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kabupaten Indramayu.
Sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD Iwo Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H, memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan membela hak-hak anggotanya.
Adi memastikan, bahwa M. Tugiran akan mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan selama proses ini.
“Kami akan mendampingi M. Tugiran secara penuh dan memastikan hak-haknya sebagai jurnalis dan individu dilindungi. Kami tidak akan mundur dalam menghadapi intimidasi semacam ini,” kata Adi.
Langkah hukum ini, kata Adi, diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi M. Tugiran, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi jurnalis dan merongrong kebebasan pers di Indonesia.
(Redaksi)
Sumber: Radarbangsatv.com