Seorang pejabat perhutani BKPH Gondang di Duga Melakukan Penipuan

Bojonegoro, Hukumkriminal.com – Pejabat perhutani BKPH Gondang di duga melakukan penipuan dan penggelapan kayu sebanyak satu truk kayu jati, Kayu tersebut milik warga Ngunut bernama Tenong, pak Wan dan teman – teman

Sebut saja Marjito warga Dusun Tikung Desa Sengaten kecamatan Gondang yang menjabat sebagai KRPH ( mantri ) tersebut sudah lama membawa kayu dari warga Ngunut, Setelah lama tunggu hanya janji – janji tidak ada pembayaran, sampai berita ini di turunkan belum juga ada etikat untuk membayar

Tenong bercerita uang 500 ribu yang ada di sakunya turut serta dimintanya oleh pelaku, Tenong dan kawan – kawan merasa dirinya di tipu bercerita kepada awak media ini, Setelah awak media ini mendapati informasi adanya dugaan penipuan dan penggelapan lalu awak media ini mengkonfirmasi Marjito lewat via watshap rabu 4/6/2025 pukul 16.03 sore, selaku pelaku namun ia tidak mengakui adanya kejadian tersebut ia mengatakan bahwa itu tidak benar” ujarnya

Reporter Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *