Mojokerto l HukumKriminal.com – Karena mengedarkan Narkoba jenis ekstasi, Adi Guntur Saputra (26) warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Adi adalah seorang Sarjana Ekonomi, perguruan tingga swasta di Kota Mojokerto.
Dari tangan Adi ini, polisi menemukan barang bukti 98 butir pil ekstasi berwarna kuning dan 1.000 lebih pil koplo.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Mojoketo Kota.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat pada, Sabtu, 12 Juni 2021 lalu, terkait adanya peredaran Narkotika jenis ekstasi di sekitaran Kecamatan Jetis.
Kemudian kami perintahkan anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, Selasa, 15 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah mertuanya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukanlah 98 inex dalam plastik klip, dan baru dua diedarkan. Selain itu ada juga ditemukan seribuan pil double L,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini, Rabu (23/6/2021) pagi.
Tak hanya puluhan ekstasi dan ribuan pil koplo, polisi juga menemukan satu pak berisi klip plastik kosong, satu bungkus plastik snack, satu plastik kresek warna hitam yang akan digunakan sebagai pembungkus barang haram itu.
“Kami temukan juga satu buah HP yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan penyuplaian. Pengakuan tersangka barang didapat dari Lapas, tapi masih akan kita dalami hal ini,” kata Rofiq.
Rofiq menegaskan, bahwa polisi tak akan main-main dalam memerangi Narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Lantaran, sudah diketahui barang haram tersebut dapat merusak generasi bangsa.
Selain itu, kata Rofiq, pada Sabtu, 26 Juni 2021 nanti, merupakan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Pengungkapan ini wujud nyata pihaknya terhadap pemberantasan peredaran barang haram di Kota Mojokerto.
“Ini penting untuk menjadi komitmen bersama. Dan saya akan komitmen, bahwa Narkotika memang harus benar-benar kita berantas, karena merusak generasi bangsa,” kata Rofiq.
“Tersangka kurir ranjau yang mengaku baru satu bulan menjalankan aksinya ini pun dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika Jo Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” imbuh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan. (Suliwarno)