Seorang Warga Desa Sendangharjo Akhiri Hidupnya Dengan cara Gantung Diri

Bojonegoro l, Hukumkriminal.com – warga Dusun Klumpang Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro ,di gegerkan adanya Gunadi (65), Mengakhiri hidupnya dengan cara Gantung diri Rabu 13/9/2023 pagi

Bermula Nurhadi hendak memberi minum hewan ternak sapi di halaman rumah tiba – tiba melihat Gunadi dalam keadaan sudah tidak bernyawa tergantung di pohon jati setinggi 4 meter, Diperkirakan warga, Gunadi melakukan itu sekira menjelang subuh tiba, Sontak menggegerkan warga sekitar seketika itu juga ratusan warga berdatangan untuk menyaksikan secara langsung

Di duga Gunadi tidak tega melihat keadaan cucunya yang mengalami kerasukan setan pada sore harinya pada hari Selasa 12/9/2023 pukul 17,00
Karena melihat keadaan cucunya tersayang yang mengalami kejadian itu sontak menangis tak wajar

Setelah kejadian itu di duga depresi mengunjungi tetangga dan saudaranya hanya sebentar waktu lalu pergi, Tanpa jelas tujuannya, Pihak keluarga anak maupun menantu tidak mencurigai apapun gerak – gerik Gunadi karena cucu tersayangnya sudah sembuh

Sementara Nurhadi, Saksi kejadian tersebut mengatakan ” Pada saat mau memberi minum Sapinya tiba – tiba terlihat ada sesosok Orang tak bernyawa, Yang tak lain adalah pakdenya sendiri yang bernama Gunadi

Selanjutnya warga sekitar menghubungi pihak Kades setempat lalu, Yuskaryato Kades setempat melaporkan ke Polsek Ngasem Polres Bojonegoro guna mengidentifikasi apakah kejadian itu murni bunuh diri atau penganiayaan.

Setelah pihak medis dari Puskesmas Ngasem bersama team forensik dari Polsek Ngasem menyatakan kejadian tersebut murni bunuh diri, Akhirnya jasad diserahkan pihak keluarga, Selanjutnya pihak keluarga sebut saja Sarijan (45) menerima jasad mertuanya bahwa meninggal mertuanya murni bunuhdiri ,Karena mertuanya tidak punya masalah apapun dengan tetangga maupun saudara.

(Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *