Sering Nonton Film Begituan, Remaja 16 Tahun Lakukan Perbuatan Terlarang

WS (kanan) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan pencabulan terhadap balita berusia 3 tahun 11 bulan. (Foto: HO-Polresta Banyumas)

Banyumas l HukumKriminal.com – WS, remaja usia 16 tahun, terancam menjalani hukuman penjara.

WS, warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, mencabuli seorang balita berusia 3 tahun.

Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim melalui Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pada hari Rabu, 18 Agustus 2021, karena melakukan pencabulan terhadap DNY yang berusia 3 tahun 11 bulan, warga Sokaraja, Banyumas.

“Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari Ibunda DNY yang curiga karena anaknya mengeluhkan sakit pada organ i*timnya,” jelas Berry.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Berry, pihaknya menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar kelas dua salah satu sekolah menengah atas itu di rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pencabulan dilakukan pelaku saat korban sedang main di rumah neneknya yang merupakan tetangga WS pada Sabtu, 14 Agustus 2021,” kata Berry.

Sebelum melakukan pencabulan tersebut, lanjut Berry, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan mengajaknya melihat ikan di kebun.

“Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan karena sering menonton film po*no,” ujar Berry.

Berry menyatakan, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi, mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

“Akan tetapi keluarga korban, tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum,” ujar Berry.

“Oleh karena itu, WS yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan,” imbuh Berry.

Berry mengatakan, WS bakal dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Atas kejadian tersebut, Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry,
mengimbau orangtua untuk lebih ekstra hati-hati mengawasi putra-putrinya terutama saat berada di luar rumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *