Bojonegoro l HukumKriminal.com – Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Bojonegoro Berupaya keras untuk memenuhi kebutuhan air kepada pelannggannya, Namun kejadian di Jalur Distribusi Utama (JDU) wilayah Banjarsari dan Banjarjo, hanya bisa membuka pompa satu 7,5 Kw sehingga debit air jaringan PDAM wilayah tersebut kurang maksimal.
Hal tersebut di sebabkan menumpuknya sampah di titik pompa INTAKE ( Pompa Untuk Pengambila Air Baku Bengawan solo), Setelah kejadian tersebut Kepala Bagian Teknik PDAM Bojonegoro Karmanto dan team Teknis mengambil langkah untuk memberi saringan pompa pengambilan air baku Bengawan solo tersebut pada hari Selasa 20/12/22.
Sementara Karmanto selaku Kabag Teknik Bojonegoro dalam hal ini mengatakan” Dengan adanya tumpukkan sampah dari Bengawan solo dan Kali Kening penyebabnya sudah teratasi dengan mengganti saringan air yang sudah tidak memadai sehingga kami lakukan penggantian saringan tersebut dengan harapan pelanggan kami ( Pengguna PDAM) tercukupi kebutuhan air, selain itu sekecil permasalahan apapun di PDAM kami gerak cepat untuk menangani demi kelancaran pelayanan kami ” pungkas Karmanto.
(Aji)