Skandal Perjudian Sabung ayam di Bendo, Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo tak tersentuh Hukum
Markas Judi Sabung Ayam di Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo Kebal Hukum
Sidoarjo | Bertempat di Dusun Bendo, Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur terdapat aktivitas perjudian Sabung ayam, hingga media dan LSM melakukan konfirmasi. sabtu 23 Agustus 2025
Maraknya perjudian jenis sabung ayam di Dusun Bendo, Desa Grogol Kecamagan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, meresahkan warga sekitar
Kegiatan judi sabung ayam yang sudah cukup lama beroperasi kini menjadi perbincangan warga mbendo dan sekitarnya seolah ada main dengan petugas setempat
Dari keterangan narasumber inisial ( C dan A ) menjelaskan,”Iyo mas ruame kalangane tambah Sabtu iku onok lomba hadiah e mas,pemenang tercepat nomor 01.oleh sapi nomor 02 oleh wedus mas,”tandasnya
Masih ( C dan A ) infone Ambon dan Koiron iku lak bandare mas,,jarene wes 86 Nang Polsek Nang polres mas,”imbuhnya
Dengan adanya kegiatan tersebut seolah ada pembiaran dan sudah terkondisikan dengan rapi dan masif
Agar berita berimbang kami konfirmasikan hal ini ke Kanit Reskrim Polsek tulangan, Kamis 21-08-2025 sekitar pukul 12.30 melalui chat whatssapp dengan nomor 0812 3107 1xxx namun tidak ada balasan hingga berita kami buat,
Sampai hari ini belum ada tanggapan secara resmi dari Polsek tulangan terkait kegian judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek tulangan
Jika memang benar dengan adanya kegiatan judi sabung ayam yang melibatkan oknum APH kami meminta kepada Kapolresta Sidoarjo untuk segera menindak oknum yang dengan sengaja melanggar hukum dengan membekingi perbuatan yang jelas melanggar hukum,agar Marwah kepolisian tidak tercoreng oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Atas kejahatan diatas, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Sidoarjo Khususnya / Polda Jatim umumnya dapat bertindak tegas Kejahatan Perjudian Sabung Ayam tersebut.
Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
(Tim Sus)