Pekanbaru l HukumKriminal.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram.
Polisi menangkap lima orang pelaku dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, mengatakan dari lima pelaku, satu diantaranya merupakan owner berinisial TAN (56).
Sedangkan empat pelaku lainnya merupakan pekerja, yakni SAL (50), NFT (24), SF (53), dan HDL (36).
“Mereka ada warga Pekanbaru dan Medan, Sumatera Utara,” kata Sunarto, Senin (26/9/2022) di Pekanbaru, Riau.
Menurut Sunarto, petugas menggerebek tempat pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji di sebuah Ruko, di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarajat terkait pengoplosan gas elpiji 3 kilogram subsidi ke gas elpiji 5,5 dan 12 kilogram.
:Kemudian, petugas melakukan penggerebekan,” kata Sunarto.
Para pelaku ini, kata Sunarto, sudah beraksi 2,5 bulan.
“Penghasilan mereka sudah Rp 500 juta,” kata Sunarto.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Edi Rahmat Mulyana, mengatakan, mereka melakukan penyelidikan selama 1 bulan.
“Setelah informasi valid, petugas langsung menggerebek gudang tersebut,” kata Edi.
Para pelaku ini, kata Edi, membeli gas elpiji 3 kilogram subsidi di warung-warung dan dikumpulkan ke Ruko.
Kemudian, gasnya dipindahkan ke tabung yang besar ukuran 5,5 dan 12 kilogram menggunakan mesin.
Setelah dipindahkan, tabung gas elpiji yang dioplos, dijual dengan harga non subsidi.
Tabung gas yang mahal itu dijual kepada agen-agen tidak resmi.
“Mereka jual gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Edi.
Tabung gas 5,5 kilogram dijual Rp 120.000 dan tabung gas 12 kilogram Rp 230.000.
Sedangkan HET gas elpiji yang ditetapkan pemerintah ukuran 3 kilogram Rp 18.000, 5,5 kilogram Rp 104.000 dan tabung 12 kilogram Rp 215.000.
“Mengapa mahal dijual pelaku, karena barang (gas) ini sulit di dapat,” kata Edi.
Menurut Edi, para pelaku mengaku menjual gas oplosan ini, masih di wilayah Pekanbaru.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan yang dilakukan para pelaku.
Di antaranya, ratusan tabung gas warna biru dan pink yang masih berisi dan ada yang sudah kosong, ribuan pelastik segel bertuliskan PT. Cahaya Kerinci Abadi, satu unit timbangan, belasan selang konektor hingga mesin kompresor.
“Kelima pelaku dijerat dengan UU Migas dan UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman di ataa 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” kata Edi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan, mengatakan para pelaku ini, beroperasi di tempat terbuka.
“Pelaku bekerja seolah seperti agen gas elpiji yang resmi,” kata Ferry.
Jadi saat anggota datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempatnya itu seperti agen gas.
“Tapi, setelah masuk ke dalam Ruko, mereka sedang bekerja dan buru-buru menyimpan peralatan pemindahan gas,” kata Ferry. (Tim HK)