Ketua Umum LSM Gmicak Berharap Polres Sidoarjo Tidak Main Main terkait Laporan Pemalsuan Sertifikat
LSM Gmicak dan Jejak Kasus Kawal Korban Pemalsuan Sertifikat ke Polres Sidoarjo
Sidoarjo | Berdasarkan temuan data dilapangan dan pengawalan untuk membuat pengaduan di Polresta Sidoarjo, seorang Ibu ARROHMA penduduk warga Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian jadi korban modus aksi tipu daya Sertipikat Aspal (asli tapi palsu).
Pasalnya, dalang dan pemain Sertipikat palsu berawal dari otak 1 orang STEFANI, dikenal sebagai mencari target atau mangsa untuk membuat dan meminjamkan jaminan berupa Sertipikat palsu kepada korban ARROHMA.
Oleh karena itu, ARROHMA yang kini menjadi korban merasa dirugikan hingga mencapai puluhan juta dengan modus kasus Sertipikat palsu akhirnya, ARROHMA mengaduhkan permasalahan tersebut di Polresta Sidoarjo.
“saya merasa dirugikan sekali maka dari itu, saya melaporkan masalah ini di kepolisian.”ujarnya korban ARROHMA
Lebih lanjut, korban ARROHMA menjelaskan dan mengatakan bahwa, kasus ini bermula dari perbuatan STEFANI yang sekongkol dengan kawan-kawannya sengaja membuatkan sertipikat palsu untuk mengambil kesempatan dan merayu korban ARROHMA agar bisa meminjami uang tersebut.
“awalnya ya STEFANI itu pak dan lainya diajak untuk membuat sertipikat palsu buat menipu saya melalui kepercayaan awalnya saya kepada STEFANI.”jelasnya korban ARROHMA
Tidak hanya itu, dari salahsatu keterangan narasumber inisial KK mengatakan juga bahwa, masalah Sertipikat palsu ialah berawal dari STEFANI, yang menjadi petunjuk target mangsa bisa masuk di kediaman Korban ARROHMA.
“awalnya saya dari STEFANI pak, tapi saya bertanggung jawab untuk melunasinya dan saya sudah tidak punya tanggungan hutang di umik ARROHMA.”terangnya KK
Adapun keterangan falid tidak hanya satu orang yang menjelaskan dan menerangkan bahkan lebih dari beberapa orang yang mengatakan bahwa kasus sertipikat palsu bersumber dari kejahatan yang dilakukan oleh STEFANI untuk mencari mangsa di arahkan membuat Sertipikat palsu kemudian, menyuruh target untuk meminjam uang terhadap korban ARROHMA.
“pertama awalnya saya tidak tau pak kalau sertipikat itu palsu dan saya datang dengan teman saya di rumah dia pak, kemudian saya diarahkan bisa membuat sertipikat palsu untuk bisa dicairkan di umik ARROHMA.”ucapnya narasumber inisial TT
Lebih dari itu, inisial TT juga mengatakan bahwa, jika kasus sertipikat palsu berawal dari inisial DW sebagai petunjuk arah ke korban ARROHMA dengan kesepakatan uang dari korban dibagi hasilnya.
“itupun kalau cair di bagi pak hasilnya, awalnya bayar 150 rb untuk membuat sertipikat palsu itu.”pungkas TT
Kasus Skandal dugaan penipuan berkedok sertipikat palsu yang menimpa korban ARROHMA kini sudah di meja Polresta Sidoarjo, dan selanjutnya akan di tindak lanjuti mengumpulkan keterangan korban dan saksi untuk proses hukum.
Sementara itu, Saya Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Menjelaskan :
Barang siapa yang memalsukan sertipikat untuk meminjam uang merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda. Kitab undang-undang Hukum pidana (KUHP) pasal 263 dan pasal 264 sudah jelas mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Tujuan pemalsuan : jika pemalsuan dilakukan untuk tujuan memperoleh pinjaman secara tidak sah, pelaku dapat juga dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Adanya Dugaan tindak pidana Pemalsuan Sertifikat di atas, Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) : Minta Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Polres Sidoarjo tidak tidak main main dalam menerima Laporan Masyarakat. Wajib menerima dan melakukan Lidik dan Penyelidikan. Demi Harumnya nama Polri. Bersambung. (Tim Sembilan)