Skandal Oknum Penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tahanan Tahanan Pinjam Uang 20 Juta Untuk Pecah Berkas

Sidoarjo | Video dengan durasi kurang lebih hampir 2 menit menjadikan viral di sosial media. menunjukkan aroma tidak sedap bahwa adanya seorang penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meminjam uang kepada seorang tahanan dengan nominal 20 juta untuk pemecahan berkas perkara agar bisa diringankan dari jeratan hukum. (04/08/2025)

Janji busuk itu telah tercium oleh keluarga pelaku dan di klarifikasi oleh seorang Pria dan wanita dihadapan beliaunya yakni inisial DK”, seorang penyidik kasus pinjam uang di tahanan dengan dalih di janjikan pemecahan berkas namun, pelaku tetap saja di proses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

>”abang saya minta kejujuran kamu, sekarang apa yang abang lakukan pinjam uang ke tersangka ini menurut abang benar apa salah?.”ujar seorang pria sambil tanya DK”.

>”iya saya jujur abang tanya apa?..iya saya akui saya salah dan saya mohon maaf segera saya selesaikan.”jawab DK demikian.

Informasi yang sudah beredar sehingga video tersebut menjadi viral di sosial media diketahui penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yaitu dari kesatuan Unit 5 anggota kepolisian didalam naungan pimpinan Bapak Rofik.

>”apa itu maksutnya mbak? berita itu sudah ada lawanan berita dan saya tidak tahu apa-apa.”ucap Rofik pada saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telepon Whatsappnya.

Setelah itu, kasus meminjam uang kepada tahanan dengan berkedok pisah berkas tersebut menimpah seorang tahanan bernama Sunandar. dengan menelepon keluarganya memakai Hanphone DK” bilang kalau DK” butuh uang dijanjikan Sunandar diringankan.

“tolong it mreneo gowo duwek 20 juta penting cepetan pak DK” ada masalah pribadi butuh uang nanti saya dijanjikan diringankan pecah berkas.”ungkap salah satu wanita saat mengklarifikasi di hadapan DK”

Pasalnya, oknum penyidik yang melakukan pungutan dengan dalih pinjam uang kepada seorang tahanan untuk memecah berkas perkara adalah dapat dikenakan sanksi asminitratif bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pencopotan jabatan dan secara pidana pelaku bisa dijerat dengan pasal pemerasan atau tindak pidana korupsi, dengan hukuman penjara dan denda yang cukup berat.

Pasal 421 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Bunyi lengkap pasal tersebut adalah: “Barangsiapa dengan kekuasaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Pasal 423 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan cara memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk kepentingan pribadi pejabat tersebut.

>”kapolri jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.S,i wajib tahu, dengan melalui Bidpropam Polda Jatim untuk memanggil oknum penyidik yang telah menciderai kemurnian profesi sebagai bentuk komitmen dan menjaga nama harumnya Polri kepada Masyarakat khususnya di wilayah Hukum Sidoarjo.”pungkasnya(Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *