Skandal Penangkapan Penyalahgunaan BBM Solar Polres Kota Mojokerto Belum Press Rilis

Nyoman Bagus Jono Bos PT. Kei Penyalahgunaan BBM Solar di Kota Mojokerto, Polisi Belum Press Rilis

Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar, Nyoman Bagus Jono, Supir DKK “Polres Kota Mojokerto Belum Press Rilis

Kota Mojokerto | Kasus Penangkapan Supir, Kernet dan Bos Wanita A Pelaku Kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Subsidi di SBPU 54.613.01 Jalan Raya By Pass, Mengelo, Meri, Kecamatam Magersari, Kota Mojokerto pada melibatkan jaringan yani Nyoman Bagus Jono selalu Bos tengki PT Kei Transporter sebagai transaksi tindak kejahatan. pada hari Kamis, 24 Juli 2025.

Kasus ini belum Press Rilis, hingga ada isu di media online, Bahwa Nyoman Bagus Jono selalu Bos tengki PT Kei dilepas oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota, bahkan sudara di media Online dibantah oleh Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Kanit Pidsus) Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Samsul Arifin.

Dengan tegas Iptu Samsul berkata, bahwa terduga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Mojokerto Kota “Sudah ditahan,” tegas Iptu Samsul kepada wartawan melalui sambungan telpon kepada wartawan pada Jumat siang, 8 Agustus 2025.

Terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang ditangkap dan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota ialah Nyoman Bagus Jono, Abdul Basid, dan kawan-kawan (dkk). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025. Setelah itu, diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/156/VII/RES.1.24./2025/SATRESKRIM.

Guna melwngkapi atau memperkuat bukti penangkapan dan penahanan terhadap Nyoman Bagus Jono, Abdul Basid, dkk, wartawan mendatangi Sat Tahti Polres Mojokerto Kota pada Jumat siang, 8 Agustus 2025. Di sel tahanan, wartawan ditemui oleh Petugas Sat Tahti, dan memanggil Nyoman Bagus Jono. Sesaat kemudian, Nyoman Bagus Jono menemui wartawan.

Iptu Samsul Arifin menyebutkan, atas perbuatannya sebagai terduga penyalahguna BBM subsidi, Nyoman Bagus Jono, dkk. dikenakan dengan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 3 ayat 1 perpres RI nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) mengingat agar Kepolisian Polres Kota Mojokerto
Segera melakukan Press Rilis, supaya jelas dan tidak ada fitnah tangkap Lepas. Bersambung Ke Supir Tengki.

Baca berita sebelumnya : Ketua Umum LSM Gmicak Menyoal Truk Tangki 8000 Liter PT. KEI Kirim (BBM) Jenis Solar ke Pabrik UD Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, https://jejakkasus.info/ketua-umum-lsm-gmicak-menyoal-truk-tangki-8000-liter-pt-kei-kirim-bbm-jenis-solar-ke-pabrik-ud-jatirejo-kabupaten-mojokerto/

Baca Lagi : Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Mojokerto – Polda Jatim Lidik Truk Tangki 8000 Liter PT. KEI Kirim (BBM) Jenis Solar ke Pabrik UD. Makmur https://radarbangsatv.com/ketua-umum-lsm-gmicak-minta-polres-mojokerto-polda-jatim-lidik-truk-tangki-8000-liter-pt-kei-kirim-bbm-jenis-solar-ke-pabrik-ud-makmur/

Rilis : Tim Raja Sembilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *