Skandal Pertambangan ilegal jenis Rajuk Tawer di Perairan Jungku Desa Air putih, Mentok

Bangka Barat | Mentok Aktivitas tambang tambang ilegal di Perairan IUP timah laut Dusun Jungku, Desa Air putih, Kecamatan Mentok kambali di jarah tambang berjenis rajuk tawer penambangan dengan sistem rajuk (penyedotan) di perairan atau sungai dan selam, aktivitas tambang ilegal tersebut sempat berhenti sejak ada himbauan dan kecelakaan tambang bulan lalu di perairan tersebut.Selasa 20 Agustus 2025.

Informasi beraktivitasnya tambang tersebut di peroleh tim media ini pada Minggu 17 Agustus 2025 , bahwa kegiatan tambang ilegal di perairan Jungku sudah ramai di penuhi ponton isap produksi (PIP) dan jenis selam.

Menurut kabar lokasi perairan IUP PT timah tersebut hasilnya di ambil oleh kolektor yang mengondisikan lokasi perairan Jungku, Dugaan kuat keterlibatan A atas informasi sumber yang tak sengaja bertemu dengan salah satu anak buah A yang sumber kenal saat sumber ke Dusun Jungku pada hari Minggu lalu

Keterlibatan kolektor berinisial A yang berkoordinasi dengan pihak panitia tertentu yang membeli timah dari tambang rajuk di infokan sumber melalui komunikasi WhatsApp kepada redaksi media ini. Sedang untuk pembeli pasir timah tambang selam sumber tak mengetahui siapa kolektor yang berkoordinasi dengan panitia.

Nama berinisal A menurut sumber adalah kolektor luar mentok yang pernah mengondisikan tambang-tambang ilegal, seperti mengondisikan di ejlel dan selindung ” katanya

” Kemarin saya ketemu sama anak buahnya naik mobil,saya tanya A dimana, masih di bawah menunjukkan arah pantai Jungku” ujar sumber melalui komunikasi WhatsApp

Tak hanya itu redaksi memgembakan Kemabli sumber dengan melakukan komfirmasi kepada pihak awak media terkait atas beroprasinya tambang di laut jugku serta dugaan keterlibatan para kolektor di mentok dan luar mentok yang ambil bagian dalam aktivitas penambangan secara Ilegal di IUP timah jungku dan membeli hasil timahnya di IUP tersebut

” Benar, jungku beraktivitas lagi, ada dua jenis tambang selam dan rajuk tawer” pungkas Tim

” Informasinya timah di timbang di pantai Tj. ular dan pantai Jungku untuk lebih jelasnya kolektor dimentok belum jelas ” tambah Tim

Aktivitas tambang di perairan laut Jungku masuk kedalam IUP erka PT timah yang seharusnya tambang tambang yang beroperasi disana miliki Surat Perintah Kerja (SPK) dan disediakan tempat penimbangan Mitra serta sistem SOP K3 yang di awasi langsung oleh pihak PT timah, bukan para kolektor yang mengatur koordinasinya dan mengambil hasilnya

Pelaku usaha pertambangan timah di IUP (Izin Usaha Pertambangan) tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Secara umum, UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) mengatur sanksi pidana bagi penambang ilegal, termasuk penambang timah di IUP tanpa izin, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, ada juga sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan IUP.

Wastam dan pihak PT timah harus melakukan evaluasi dan tindakan atas Kegiatan aktivitas tersebut karena mereka bekerja tidak memiliki izin dari PT timah serta para penambangan tidak mengatongi SPK yang seharusnya aktivitas tersebut diawasi oleh pihak PT timah dan APH langsung.

Karena IUP timah adalah Aset Negara yang mestinya dijaga bukan di jarah oleh cukong dan para kolektor yang mengambil keuntungan dari hasilnya serta negara sediri dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Agar berita ini berimbang Tim akan berusaha melakukan komfirmasi kepada pihak terkait serta APH dan pihak PT timah , tim akan mencari informasi lebih lanjut tentang kolektor Luar mentok berinisal A yang mengondisikan lokasi IUP timah di laut Dusun Jungku (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *