Skandal Praktek Jual beli Minyak Mentah dari Penambang sumur tua Ledok, Kecamatan Sambong – Blora, Oleh LSM Gmicak

Pasar Gelap Minyak Mentah /Lantung Ilegal Di Blora tak tersentuh Hukum “Ujar LSM Gmicak

Minyak Mentah dari Penambang sumur tua Ledok, Kecamatan Sambong, Blora di Soal LSM Gmicak

Blora | Acara Sosialisasi oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, PT. BPE dan Penambang minyak sumur tua Ledok pada (22/7/2025) malam, di rumah makan kawasan Wonorejo Cepu terkait larangan penjualan ilegal minyak mentah, ternyata tidak digubris penambang. Rabu 30 juli 2025

Hal ini terbukti dengan masih maraknya penjualan ilegal minyak di kabupaten Blora, Jawa Tengah ke wilayah kabupaten Bojonegoro Jawa Timur melalui jalur alternatif jalan lingkar Sambong.

“Lalu Lalang kendaraan pengangkut minyak mentah dari siang hari kadang habis magrib sampai subuh”ucap warga kepada awak media.

Hal yang sama diungkapkan oleh salah satu perangkat Desa Giyanti “Jalan paving sekarang rusak parah, Karena kendaraan yang mengangkut Lantung banyak yang lewat jalan kampung”tuturnya.

Kendaraan tangki kapasitas 5000, Truk dan pick up cukup merusak jalan lingkar Sambong, tandasnya.

Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD Blora) PT Blora Patra Energi ( BPE ) yang diberikan ijin mengelola sumur tua minyak di wilayah Ledok Kecamatan Sambong, sampai saat ini belum melakukan aktivitasnya, Padahal perjanjian kerjasama antara PT Pertamina EP dengan BUMD tersebut, sudah ditandatangani sejak 8 Juli 2025 di UPN Yogyakarta.

Hal ini mengakibatkan penambang sumur tua minyak di Desa Ledok, Kecamatan Sambong bertindak nekat dengan melakukan penjualan illegal minyak mentah. Mereka mengambil minyak mentah dan dijual secara illegal ke pasar gelap dengan harga menggiurkan. Harganya pun variatif antara Rp 5.300 s/d Rp 5.400 per liter. Aktifitas tersebut dilakukan secara terang-terangan. Bahkan setiap hari minyak mentah yang dijual ilegal, mencapai 20 ton atau setara 125 barel/ hari.

Modusnya pelaku mengangkut minyak mentah dengan kempu kapasitas 1000 liter atau jeriken 35 literan menggunakan mobil bak terbuka. Bahkan ada yang menggunakan truk tangki kapasitas 5-8 ton.
Aktivitas jual ilegal minyak tersebut dilakukan selama hampir 4 bulan, sejak kontrak antara PT. BPE dengan Pertamina habis pada 25 Pebruari 2025.

Menurut salah satu warga Ledok yang enggan disebut namanya mengungkapkan, praktik jual beli minyak mentah tersebut sudah berlangsung lama dan sudah meresahkan warga. Karena kendaraan yang mengangkut minyak mentah tersebut, berpotensi merusak akses jalan desa.

” Itu sudah lama dan meresahkan. Dan saya dapat info 3 orang yang ditangkap Polda terkait aktivitas ilegal tersebut pada Senin 14 Juli 2025. Salah satunya warga Ledok, Dukuh Trisinan-Giyanti serta satu orang dari Jawa Timur,” ujarnya.

Direktur PT BPE Giri Nurbaskoro dalam rapat bersama Wabup Blora, penambang Ledek serta Semanggi di gedung C Dinas Pendidikan Kabupaten Blora pada (24/7/2025) menjelaskan, penambang hanya boleh melakukan penambangan minyak tapi belum bisa di kirim ke Pertamina.

” Penambang hanya boleh melakukan aktifitas angkat minyak mentah. Untuk pengiriman ke Pertamina belum bisa. Kalau ingin kirim ke Pertamina harus mengantongi surat tugas dari BPE,” ujar Giri.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa akan menindaklanjuti temuan adanya aktivitas jual beli ilegal minyak mentah.

“Nanti akan kami tindaklanjuti. Terima kasih informasinya,” ujarnya Kapolres Blora di dampingi Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet, saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Rabu (30/7/2025).

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) selalu memonitor Praktek Jual beli Minyak Mentah dari Penambang minyak sumur tua Ledok, Kecamatan Sambong – Provinsi Blora, dan memberikan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Polres Blora, Polda Jawa Tengah.
Pewarta:Totok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *