LSM Gmicak Sikapi PT. Perisai Mas Pratama (PMP) di Penimbangan BBM Solar Cirebon
PT. Perisai Mas Pratama (PMP) Cirebon diduga Mafia BBM Solar
Cirebon | Terungkap pemain atau
Mafia BBM bersubsidi jenis solar tepatnya di wilayah Kabupaten Cirebon, tepatnya di Arjawinangun depan Kolam Renang arjawinangun.
Mavia jenis pemain BBM Solar bersubsidi ini sering kali melakukan transaksi antara kedua belah pihak, antara pihak penjual dengan pihak Transporter PT. Perisai Mas Pratama (PMP) Nopol F 9376 FI Warna Biru Putih kapasitas 8000 liter atau KL.
Dalam hal ini tim investigasi media Media dan menangkap tangan langsung para pemain Mavia solar kedua belah pihak ini.
Saat ingin di wawancarai aying sang pemain solar yang mengisi ke PT. PMP ini enggan memberikan komentarnya ( Selasa 19 Agustus 2025 ). Kemarin, dan laporan informasi penyalahgunaan BBM Solar subsidi sudah di kirim ke Kapolres Cirebon AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, melalui telpon sekuler whatsapp 0812-8500-20xx, namun belum ada tanggapan. Kamis 21 Agustus 2025
Jelas dalam hal ini terduga dan terbukti kuat pemain mavia berjenis BBM solar ini sering melancarkan aksinya.
Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) bakal terus melakukan perkembangan dan bekerjasama dengan Aparat Penegak hukum (APH) Kepolisian Polres Cirebon dapat bersinergi dengan LSM Gmicak ungkap kasus Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi.
Pasalnya Dugaan Kasus Kejahatan Penggunaan tangki BBM tanpa izin usaha pengangkutan merupakan tindakan ilegal yang diancam oleh undang-undang. Tindakan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana dan diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penjelasan Lebih Lanjut : Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan penyimpanan BBM. Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha yang sah merupakan pelanggaran hukum.
Pasal 53 huruf b: Pasal ini secara khusus menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama, termasuk dalam konteks pelanggaran UU Migas.
Penyimpanan BBM tanpa izin : Selain pengangkutan, penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga diatur dalam UU Migas dan memiliki sanksi pidana yang serupa.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bekerja sama menindak tegas kasus kasus yang merugikan Negara berdampak ke Masyarakat Luas. (Tim Sembilan)
Besar harapan kami dari pihak kontrol sosial agar pihak APH khususnya Polresta Cirebon, sampai tingkat Polda Jabar agar menindak tegas para pelaku pemain, mafiia solar diwilayah Kabupaten cirebon khususnya. (Tim Raja Sembilan).
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.