Skandal Puluhan Juta Bisa Bebas Kasus Judi Online di Polsek Wonokromo Surabaya

Surabaya | Publik di hebohkan adanya dugaan penyimpangan proses hukum kasus judi online yang menyangkut nama Polsek Wonokromo, wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.

Diketahui, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 anggota Polisi Polsek Wonokromo telah mengamankan tiga pemain judi online yakni inisial VTR, S, dan R. ketiganya kini sudah menghirup udara segar kembali adanya kesepakatan nominal masuk untuk pembebasan agar bisa terhindar dari jeratan hukum.

Informasi yang sudah beredar dikalangan Masyarakat sekitar bahwa, ketiga pemain judi online tersebut diamankan sekitar pukul 15.30 wib menjelang sore hari kemudian, dibebaskan pada malam harinya.

> “mulai sekarang saya awasi terus HP-nya pak, tidak saya bolehi main judi lagi. pokoknya perorang itu 7,5 juta pak, jadi semuanya kalau di jumlah ya sekitar 21,5 juta pak.”ucapnya keluarga kepada Wartawan

Lebih jauh, ia menerangkan dengan gamblang bahwa, ketika insident diamankan dengan terjerat kasus judi online hingga mencarikan uang pinjaman supaya bisa bebas dari proses hukum.

> “mulai kejadian itu saya sudah trauma pak, dengan uang segitupun saya harus mencari pinjaman pak, supaya tidak dipenjara.”tambahnya demikian.

Adapun dugaan penyalahgunaan jabatan atas kasus suap dan pungutan liar (pungli), atau pemerasan yang menyeret nama baik institusi Polri, dari kami gabungan Tim Sembilan Media Jawa Timur akan mengklarifikasikan kepada Kapolsek Wonokromo berdasarkan temuan data dilapangan.

Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.,S.i., wajib tau melalui Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto M.,Si., untuk menindak tegas dan keras tanpa tebang pilih apabila ada oknum Polisi yang diduga telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Kuswara, S.T., S.I.K., M.H., di konfirmasi Wartawan melalui sambungan telepon Whatsapnya terkait dugaan tangkap lepas kasus judi online beliau mengatakan untuk datang langsung di kantor Polsek Wonokromo, Surabaya.

> “komentar saya monggo klarifikasi dikantor, enaknya begitu karena banyak teman-teman dari media kita sudah klarifikasi mendingan panjenengan datang saja langsung dikantor untuk ketemu dengan saya. Harapannya biar jelas supaya tidak salah pemahaman. nanti juga aku akan memanggil kapolsek Wonocolo juga sekalian dengan RT/RW-nya biar kumpul lagi. sama orangnya sekalian yang dianggap sebagai tersangka itu.”ujar Kapolsek Wonokromo kepada Wartawan (13/12/2025) siang.

Kasus dugaan tangkap lepas kepada tiga diduga pelaku judi online yang menyeret nama Polsek Wonokromo kini masih menjadi tanda tanya besar dimata publik. Jika memang sudah terlibat kenapa tidak di proses berdasarkan Standart Operating Prosedure (SOP) kepolisian. bahkan sampai saat ini menjadi perbincangan Masyarakat bahwa ketiga diduga pelaku tersebut sudah membayar dengan sejumlah nominal untuk pembebasan dari proses hukum.

> “Harus berimbang donk mas… Ini semua udah dipanggil seluruhnya.”tambahnya demikian.

Seorang aparatur Negara (polisi), yang menerima uang sebagai imbalan atas penyalahgunaan wewenang dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana terkait korupsi, pemerasan, atau kejahatan jabatan, di samping itu dengan sanksi kode etik profesi.

Pasalnya, Tindakan polisi menerima uang suap atau melakukan pungutan liar (pungli) termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau kejahatan jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 368 KUHP: Jika tindakan tersebut memenuhi unsur pemerasan, polisi dapat dijerat pasal ini, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 209 dan 210 KUHP: Mengatur tindak pidana penyuapan (aktif maupun pasif) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara

> “Sanksi Internal Kepolisian selain jerat pidana umum, anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sanksi internal ini dapat berupa sanksi etika (permohonan maaf, mutasi bersifat demosi). sanksi administratif (penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian tidak dengan hormat/PTDH). secara ringkas, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan sanksi pidana berat dan pemecatan dari institusi kepolisian. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran semacam ini melalui saluran yang tersedia, seperti Propam Polri atau KPK.”pungkasnya(Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *