Ketua Umum LSM Gmicak Konfirmasi Perihal dugaan Pungli SMA 1 Negeri Kauman, Kabupaten Tulungagung
Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH dan Bupati Sikapi SMA 1 Negeri Kauman, Tulungagung diduga Melakukan Pungli
Kabupaten Tulungagung | hukumkriminal.com – Setiap sekolahan Sudah pasti mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi masih ada sekolah yang memberlakukan pungutan yang membebani wali murid.
salah satunya di SMA Negeri Kauman, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa timur telah memungut iuran bulanan kepada setiap siswa sejak setahun terakhir.
Hasil Konfirmasi dan pendataan Media dan Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK):
Para Wali Murid sudah lama memendam keresahan atas iuran bulanan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan untuk setiap siswa.
Apalagi pihak sekolah kadang kadang tidak memberikan bukti pembayaran atau kuitansi, sehingga wali murid khawatir bahwa praktik ini seperti pungutan liar (Pungli).
Sampai sekarang belum ada Wali Murid yang berani protes, dikarenakan pihak sekolah beralasan iuran itu untuk biaya tambahan operasional sekolah. Padahal sekolah negeri itu sudah mendapat dana BOS.
Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) : Menjelaskan, BOS sekolah adalah singkatan dari Bantuan Operasional Sekolah. Ini adalah program dari pemerintah pusat yang memberikan dana kepada sekolah untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah. Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar gaji guru, biaya operasional sekolah, dan berbagai kebutuhan lain yang mendukung proses belajar mengajar.
Lebih detail, Tujuan BOS bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa, khususnya di sekolah negeri.
Pemanfaatan Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai hal, seperti : Pembelian alat pembelajaran
Perawatan sarana dan prasarana sekolah
Peningkatan kesejahteraan guru honor
Pengembangan perpustakaan
Pembayaran honor
Penyaluran : BOS disalurkan kepada semua sekolah, baik Negeri maupun swasta, yang terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Besaran dana BOS yang diterima setiap sekolah berbeda-beda, tergantung jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut dan tingkat pendidikan.
Jenis BOS : Selain BOS Reguler, ada juga jenis BOS lain seperti BOS Kinerja (untuk sekolah yang berkinerja baik) dan BOS Afirmasi (untuk sekolah di daerah tertinggal, terluar, atau daerah dengan kesenjangan pendidikan yang besar).
Pengelolaan : Sekolah bertanggung jawab untuk mengelola dan menggunakan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah.
Pungutan di sekolah, terutama pada pendidikan dasar (SD dan SMP), umumnya dilarang oleh peraturan pemerintah.
Larangan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Pungutan tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, termasuk SPP, uang komite, atau pungutan lainnya yang bersifat wajib.
Peraturan yang Membantu Memahami Larangan Pungutan:
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011:
Melarang pungutan biaya pendidikan pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021:
Melarang sekolah memungut biaya terkait PPDB dan perpindahan peserta didik.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012:
Melarang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016:
Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.
Penggalangan dana: Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain dapat dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.
Sanksi : Pelaku pungli di sekolah dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran, penurunan pangkat, atau pelepasan dari jabatan. Dalam beberapa kasus, pelanggaran dapat juga dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberantasan Pungli : Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik pungli di sekolah.
Contoh Pungli yang Dilarang : Pungutan untuk biaya seragam atau buku yang terkait dengan PPDB.
Pungutan untuk biaya wisuda atau perpisahan.
Pungutan untuk biaya ujian, sertifikasi guru, atau praktikum.
Pungutan berkedok infak atau uang kas.
Kesimpulan : Pungutan di sekolah yang diselenggarakan pemerintah pada pendidikan dasar adalah ilegal. Penggalangan dana dapat dilakukan melalui sumbangan, namun pungutan wajib dan mengikat dilarang.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Kauman Tulungagung Bapak Agus Sugiarto saat di Konfirmasi melalui telepon seluler Whatsapp 0821-1559-65xx belum ada komentar atau statement.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Bapak Rahadi Puspita Bintara, S.E., M.Sisaat di Konfirmasi melalui telepon seluler Whatsapp, 0822-3289-30xx belum ada tanggapan, hingga berita perdana di publikasikan.
Dari Pihak pihak terkait Media dan LSM akan meminta tanggapan dan pelaporan kepada Bupati Tulungagung, Kapolres Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Tim Sembilan)