Tanggamus l HukumKriminal.com – Kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) puluhan massa yang terdiri dari gabungan wartawan, ormas dan mahasiswa di Tanggamus menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Senin (20/11/23).
Puluhan massa dari berbagai organisasi yang menamakan diri Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) berharap majelis hakim PN Kota Agung memvonis terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah dengan menerapkan pasal 351 KUHP yang dihilangkan oleh JPU Kejari Tanggamus dalam tuntutannya.
Aksi tersebut merupakan buntut dari kekecewaan gabung LSM, Ormas, Wartawan yang kecewa terhadap JPU Kejari Tanggamus dalam perkara penganiayaan terhadap Sumantri Wartawan Wawai News saat melakukan tugas jurnalistik hanya dituntut 4 Bulan Penjara.
Dalam aksi tersebut gabungan massa membuat pernyataan sikap;
1. Menuntut Majelis Hakim PN Kota Agung untuk menerapkan pasal 351 KUHP terhadap terdakwa Apriyal bin Hanafi.
2. Menuntut Majelis Hakim PN Kota Agung, dengan menghukum terdakwa Apriyal dengan hukuman penjara minimal selama 8 bulan penjara.
3. Menolak menerapkan hukuman percobaan terhadap terdakwa. Kami meminta terdakwa Apriyal menjalankan hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) dan atau Lapas.
4. Meminta majelis hakim menerapkan Bab VIII pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena terdakwa Apriyal menghalang-halangi Sumantri dalam menjalankan tugas yaitu mengkonfirmasi persoalan PLTS .
Bahkan sempat terdakwa meminta agar Sumantri menghapus video yang menjadi barang bukti penganiayaan yang telah dilakukan terdakwa Apriyal untuk dihapus dan lainnya.
Aksi tersebut diikuti berbagai organisasi meliputi Asoasiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Tanggamus, Masyarakat Pemantau Pendididkan dan Pembangunan (MP/3), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus, PWRI, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus.
Kemudian Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), PIJT, Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN), HMI dan PMII.
Adi putra Amril SH, Selaku ketua yayasan penelitian pengembangan kesejahteraan masyarakat (yppkm), menyampaikan dalam orasinya kami dari solidaritas pers Tanggamus (SPT), telah sepakat menolak pasal 335 KUHP yang di terapkan oleh pengadilan negeri kota Agung,”tegasnya,
Pengadilan negeri kota Agung kami minta tegakkan hukum dengan seadil Adilnya, dengan menerapkan pasal 351 KUHP penjara minimal 8 bulan penjara Apabila tidak tidak ti terapkan pasal tersebut kami tetap Akan gelar Aksi terus menerus,”tambahnya.
Di kesempatan yang sama Herwin Syah Selaku ketua pekat ib DPD Tanggamus, dengan nada yang sama ia menyampaikan Dalam Orasinya pengadilan negeri kota Agung harus menegakkan hukum Dengan seadil-adilnya,”ungkapnya,
Lanjut ia menyampaikan kami selaku ormas pekat ib DPD Tanggamus, yang tergabung dari beberapa lembaga Telah sepakat menuntut kepada pengadilan negeri kota Agung, terkait kasus penganiyaan wartawan Wawai news, terdakwa Afriyal bin Hanapi di tuntut 8, bulan penjara dengan menerapkan pasal 351 KUHP,”tutupnya.
(Deni)