Sontoloyo!! Dianggap Istri Tidak Perkasa, Anak Tiri Diembat

Ilustrasi

Tasikmalaya l HukumKriminal.com – Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, mengatakan bahwa Penyidik Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial ML (39) yang dilaporkan telah mencabuli anak tiri selama bertahun-tahun sejak korban masih kelas 4 SD.

“Kami sudah ungkap kasus pencabulan ayah tiri pada anak tiri yang dilakukan pelaku selama bertahun-tahun,” kata Ridwan, Senin (11/3/2024) di Tasikmalaya.

Tersangka ML, kata Ridwan, merupakan warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku berbuat asusila kepada anak tirinya sejak korban kelas 4 SD dan saat ini anak perempuan itu sudah kelas 8 SMP.

Tersangka menjalankan aksinya dengan cara merayu akan memberi uang, sampai melakukan pengancaman kepada korban.

Akibatnya, korban ketakutan dan mau mengikuti permintaan ayah tirinya itu,

“Perbuatan pelaku ini sudah berjalan hampir lima tahun,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, pengakuan tersangka berbuat seperti itu karena ada unsur sakit hati kepada istrinya atau ibu dari korban.

“Ibu korban sudah tidak tertarik lagi dan menganggapnya tidak perkasa,” kata Ridwan.

Perilaku sang istri konon membuat tersangka ingin membalas sakit hati dengan berbuat asusila kepada anaknya.

“Dia sakit hati, maka dia melampiaskan kepada korban,” kata Ridwan.

Kasus asusila itu akhirnya bisa terungkap karena korban tidak kuat lagi dengan perbuatan ayah tirinya.

Korban lantas mengadu kepada ibunya dengan bukti obrolan di telepon seluler.

“Akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya dengan memperlihatkan riwayat SMS korban saat pelaku mengajak korban untuk disetubuhi,” kata Ridwan.

Polisi kemudian menangkap tersangka ML dan mengamankan barang bukti perbuatannya.

Selanjutnya, tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka pencabulan anak itu dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara,” kata Ridwan.

(Tim HK Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *