Cirebon l HukumKriminal.com -Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi solusi untuk menambah wawasan bagi masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat di Jawa Barat mengetahui salah satunya tentang perda Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024/2025 yang bertempat di desa pangkalan kecamatan plered kabupaten cirebon jawa barat,Jumat (22/11/24). Oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) Xll meliputi Kab.cirebon dan Kab.indramayu banyak masyarakat yang sangat tertarik untuk belajar tentang Perda tersebut.
Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam sambutan melalui telewicara,George Edwin Sugiharto selaku anggota DPRD provinsi jawa barat dapil Xll kota/kab.cirebon indramayu menuturkan,”Segala puji dan syukur kita panjatkan kehadirat allah swt.sholawat serta salam kita curahkan kepada nabi besar muhammad saw.mohon maaf saya tidak bisa hadir secara langsung karena ada gangguan dari kesehatan saya selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat hari ini harusnya saya menyampaikan peraturan daerah provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 yang mana itu adalah perubahan atas Perda provinsi Jawa Barat nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat terkait yang mana ketertiban umum itu adalah kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan di tempat umum terhadap norma-norma agama kesopanan ,kesusilaan, kebiasaan dan norma hukum yang berlaku .sedangkan ,ketentraman adalah keadaan yang Aman damai dan bebas dari rasa takut dan kekhawatiran dan ketentraman,ketertiban umum adalah satu keadaan dinamis yang memungkinkan .pemerintah provinsi Jawa Barat dan masyarakat melakukan kegiatan .Saya ingin mengajak kalau kita bicara masalah Perda ini adalah masalah teknis hukum dan sebagainya tapi saya ingin mengajak kita semua menjaga ketertiban umum tentunya dengan disiplin kita bersama sama saling toleransi antar umat beragama sehingga tercapai ketertiban umum yang didominasi oleh purnawirawan yang tentunya dukungan oleh rekan-rekan semua juga yang pernah purnawirawan maupun yang non purnawirawan. TNI dan Polri adalah organisasi yang mempunyai kedisiplinan yang tinggi ketertiban dan ketentraman di lingkungan kita bersama Pak Prabowo serta pimpinan.marilah kita bersama-sama untuk bisa menjaga kondusifitas organisasi dan juga bisa mengawal program-program Pak Prabowo ke depan Bapak dan Ibu sekalian Saya ingin mengingatkan jaga persatuan dan kesatuan Mari kita melaksanakan tugas kita bersama-sama dengan baik Semoga ke depan kita bisa terus mengawal kebijakan-kebijakan presiden republik indonesia Pak Prabowo dan melaksanakan tugas-tugas kita dengan baik. sekali lagi saya ingin mengucapkan Mohon maaf saya tidak bisa hadir secara fisik dan berhadapan langsung dengan bapak dan ibu sekalian mudah-mudahan Saya doakan bapak dan ibu saya sukses Mulia dunia akhirat dan sehat. Jadi saya mohon maaf dan saya ucapkan terima kasih kepada kang haji Sutarna yang telah membantu,memfasilitasi walaupun akan berangkat ke Bandung tapi masih menyempatkan untuk bisa melaksanakan acara ini amanah dan ketertiban bersama-sama untuk mendukung peraturan daerah provinsi Jawa Barat nomor 5 di tahun 2021 ini. saya kira itu yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.pungkasnya. (Yatno)