SPBU 54.635.03 Purworejo Pacitan diduga sebagai tempat Penyalahgunaan BBM Solar subsidi

LSM Gmicak Minta Polres Pacitan Buka CCTV SPBU 54.635.03 Purworejo “Dugaan Sarang Mafia BBM Solar

Skandal SPBU 54.635.03 Purworejo Pacitan Sarang Mafia BBM Solar

Pacitan | Bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.635.03 Purworejo, Kecamatan Pacitan diduga sebagai tempat penyimpangan/ Penyalahgunaan Bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis solar, Hingga media dan LSM Melakukan Pendataan dan Konfirmasi. Selasa 02 September 2025

Sebuah Mobil Daihatsu Gran Max Pick-up bersama Putih Nopol AE 8898 YD diduga sebagai mobilitas atau alat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBB) subsidi jenis Solar di SPBU tersebut.

Salah satu karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.635.03 Purworejo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan sedang mengisi puluhan Cerigen kapasitas 30 liter dan di masukan ke dalam mobil Daihatsu Gran Max Pick-up berwarna putih Nopol AE 8898 YD

Pada saat pendaataan dan Konfirmasi BBB Solar sebenyak itu di Lokasi SPBU 54.635.03 sempat sedikit bentrok adu mulut dan Wartawan mau di pukul oleh Preman, hingga Wartawan yang konfirmasi memilih menghindar dan pergi.

Avin Pengawas SPBU) 54.635.03 Purworejo, Pacitan saat dikonfirmasi melalui telpon seluler Whatsapp 877-3694-45xx belum bisa memberikan tanggapan. Rabu 03 September 2025.

Atas kejadian di atas, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pacitan dapat bekerja sama Bongkar Kasus Penyimpangan BBM Solar tersebut dengan Membuka CCTV SPBU 54.635.03 Purworejo dan menindak tegas jika terbukti pelanggaran Penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi.

Pasalnya Dugaan Kasus Kejahatan Penggunaan tangki BBM tanpa izin usaha pengangkutan merupakan tindakan ilegal yang diancam oleh undang-undang. Tindakan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana dan diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penjelasan Lebih Lanjut : Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan penyimpanan BBM. Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha yang sah merupakan pelanggaran hukum.

Pasal 53 huruf b: Pasal ini secara khusus menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama, termasuk dalam konteks pelanggaran UU Migas.

Penyimpanan BBM tanpa izin : Selain pengangkutan, penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga diatur dalam UU Migas dan memiliki sanksi pidana yang serupa.

Sanksi Pidana : Sanksi pidana yang dikenakan bisa berupa penjara dan denda. Besaran denda dapat mencapai puluhan miliar rupiah, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan. Jelas. (Tim Raja Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *