Nganjuk l HukumKriminal.com – Bertempat di Sebuah Stasiun pengisian bahan bakar kendaraan SPBU Nomor 54.644.13 Jalan raya Nganjuk – Gondang Di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso ditemukan Media dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar kapasitas puluhan Ton, senin 4 April 2022. Pukul 14.00 Wib.
Berdasarkan laporan informasi narasumber yang enggan di sebut namanya, Hukumkriminal.com turun lapangan.
Sebelum nya sudah di klarifikasi oleh Media, namun tetap saja beraktifitas, tidak perduli siang bolong, dugaan pelaku penyimpangan Hukum Solar yang menggunakan mobil Truk berwarna Kuning Bak Hijau terpal Kelabu Nopol AG 8354 ED.
Dari Stasiun Pengisian BBM, nampak 2 Slang di tancapkan ke Mobil Truk yang dalamnya terdapat mesin penyedot.
Dalam truk dapat memuat atau mengisi BBM Solar minimal 2 ton paling banyak 5 ton.
Saat beraktifitas pengisian Solar ke Truk, karyawan susah memberikan keterangan bahkan yang ngangsu menggunakan Truk.
Ketika kepergok Media, mobil truk keburu dilarikan keluar hingga terjadi kucing kincingan sampai ke desa sebelah.
Nasrasumber menambahkan, truk kuning itu kalau ngisi tidak satu kali dalam sehari pak, bisa 1 hari 3 kali. Jelasnya.
Atas temuan diatas, Media akan berkoordinasi dengan Kapolres Nganjuk. (Redaksi)