SPBU Dander Layani Pembelian BBM Solar Pakai Jerigen Plastik

Bojonegoro l HukumKriminal.com – SPBU 54.621.09 Ngraseh, tepatnya di jalan poros Dander Bojonegoro, Desa Ngraseh Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, melayani pembelian bahan bakar bersubsidi memakai jerigen plastik yang diangkut rengkek sepeda motor dan mobil truk, bahkan ada juga yang memakai mobil Mitsubishi L300.

Diduga 3 jenis BBM dari mulai solar, pertalit dan juga petramax pada, Selasa (28/6/2022) sore, sampai pukul 00.56 WIB, dini hari.

Padahal pengisian bahan bakar ke dalam jerigen plastik dilarang dilakukan di SPBU.

Larangan itu disebabkan, karena jerigen plastik terbuat dari bahan yang mudah terbakar.

Tapi masih juga ada SPBU yang melayani pengisian memakai jerigen plastik,  contohnya SPBU 54.621.09 Dandar.

SH, selaku pengawas operasional SPBU tidak mengakui adanya pelayanan jenis solar bersubsidi kepada oknum pemain BBM sekala besar yang mengambil di tempat SPBU tempat ia bekerja.

SH mengatakan, itu sudah sesuai prosedur di dalam pelayanannya, dituturkan kepada Hukumkriminal.com.

Sementara kejanggalan yang terjadi di SPBU Dander ini, terbukti adanya di tengah malam gentayangan pemain BBM jenis solar yang mengangsu di SPBU Ngraseh Dander.

SK (39) sopir truk asal Kecamatan Bubulan, juga pernah 3 kali bolak balik, berniat mengisi BBM mobil truk jenis solar, tetapi tidak ada atau habis.

“Kalau memang ada pemain BBM, kami berharap, APH tedekat menindaklanjuti adanya dugaan pemain BBM jenis solar ini,” kata SK.

“Pemain tersebut, diduga sudah kong kalikong dengan SPBU Dander ini,” imbuh SK, kesal. (aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *