SPBU Jual BBM di Malam Hari Secara Sembunyi-sembunyi, Ketua APKNI Minta Polres Nias Tindak Tegas

Gunung Sitoli I HukumKriminal.com – Salah satu SPBU yang berada di kilometer 3 kota Gunungsitoli menjual bahan bakar minya secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, Ketua Aliansi Peduli Konsumen Ono Niha (APKNI) Meminta petugas tindak tegas, Kamis 13/10/2022

Kabarnya, Kejadian ini terjadi semalam (12/10) sekitar pukul 19:55 Wib pada malam hari di SPBU 14 228 352 dikilometer 3 tepatnya di jalan Diponegoro diwilayah Desa sifalaete kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli.

Terlihat kondisi SPBU tersebut sudah tutup, Namun ada kegiatan penjualan minyak melalui kendaraan roda empat dan roda dua dengan mengunakan Jerigen.

Menurut Edward lahagu Ketua Aliansi Peduli Konsumen Ono Niha saat investigasi dilapangan langsung menjelaskan, Mengapa dijual minyak secara sembunyi-sembunyi dan kondisi lampu di SPBU tersebut dipadamkan.

”Kita mendengar informasi dari salah satu masyarakat bahwa adanya penjualan bahan bakar minyak atau BBM secara sembunyi-sembunyi membuat kita bersama teman-teman memastikan situasi tersebut.

Rupanya ada pengisian minyak melalui Jerigen diatas kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua dalam kondisi lampu di SPBU tersebut dipadamkan.

Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen, Dan peraturan pemerintah republik Indonesia lewat peraturan presiden (Perpres).

Yang lucunya lagi saat kami bertanya kepada petugas SPBU itu Apakah pengisian di jerigen ini ada surat Rekomendasi dari instansi terkait,,? Petugas itu menjawab tidak ada surat rekomendasi nya, Lalu kenapa kalian berani mengisinya,,? Kami disuruh pimpinan kami untuk mengisinya bang,” Tuturnya , Diakhir statement nya Ketua A.PKNI berharap kepada bapak kapores Nias, BPH migas dan Pertamina cabang Gunungsitoli agar mengawasi dan menindak tegas kejadian seperti ini sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku dinegara kita,” Tegasnya Edward lahagu itu.

Sampai berita ini diterbitkan pihak SPBU tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi terkait Persoalan telah terjadi semalam, Mamun awak media akan berusaha mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan. (TZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *