Bangkalan | Hukumkriminal.com – Kasus pembunuhan tragis kembali mengguncang warga Kabupaten Bangkalan. Seorang pria berinisial AR tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, EFD (45), dan pria selingkuhannya, AA (36), dalam insiden berdarah yang terjadi di Perumahan Griya Anugerah Residence, Kelurahan Mlajah, Bangkalan, pada Senin pagi (22/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Peristiwa yang mengejutkan ini bermula dari rasa cemburu mendalam yang dirasakan AR terhadap hubungan gelap sang istri dengan pria lain. Tak kuat menahan emosi, AR kemudian menyambangi tempat tinggal EFD di kawasan perumahan tersebut, yang diketahui selama ini ditempati bersama AA – pria idaman lain yang juga diketahui masih satu daerah dengan pelaku, yakni dari Kecamatan Kwanyar.
Telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Kelurahan Mlajah. Dua orang dinyatakan meninggal dunia. Pelaku merupakan suami dari korban perempuan, EFD. Berdasarkan keterangan sementara, motifnya karena cemburu atas perselingkuhan sang istri,” terang Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi kepada awak media.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku mengenal baik korban pria berinisial AA karena keduanya tinggal di desa yang sama, yakni Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar. Ironisnya, AA diketahui merupakan tetangga pelaku sendiri.
Perempuan korban, EFD, diduga tinggal bersama AA dalam sebuah kamar kos yang disewa menggunakan dokumen pribadi berupa surat nikah resmi antara dirinya dan AR. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa perselingkuhan telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan.
Tragedi berdarah tersebut menewaskan AA di lokasi kejadian dengan luka bacok parah di dalam kamar mandi. Sementara EFD mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh seperti pipi kiri, dagu, punggung sisi kiri, serta pangkal paha kiri. Meski sempat dievakuasi dalam kondisi kritis ke IGD RSUD Syamrabu Bangkalan, nyawanya tak tertolong.
Korban perempuan sempat kami evakuasi dalam kondisi kritis, namun meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di IGD RSUD Syamrabu,” lanjut AKP Hafid.
Jenazah kedua korban kini telah berada di ruang pemulasaran jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan untuk keperluan visum dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku AR telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangkalan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi sadis tersebut.
Polres Bangkalan memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kasatreskrim.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya emosi yang tak terkendali serta dampak tragis dari perselingkuhan dalam rumah tangga. Warga Bangkalan pun diimbau untuk terus menjaga keharmonisan keluarga dan menyelesaikan masalah secara bijak tanpa kekerasan.(Sy)