Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Meminta APH Tidak Tegas Tambang Pasir ilegal di Sungai Berantas Tenggor, Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro
Bojonegoro | Sungai Berantas Dusun Tenggor, Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dihancurkan penambang galian pasir, rawan
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Menanggapi : tambang galian pasir di Sungai Brantas menggunakan alat berat ponton untuk menyedot pasir dari dasar sungai, diketahui LSM Gmicak puluhan orang sedang lakukan aktivitas pertambangan galian pasir dugaan ilegal, nampak truk truk mengangkut pasir dari sungai bengawan Solo, Tambang Galian pasir ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem, merusak lingkungan. Rabu 28 Januari 2026.
Tambang galian C (Pasir dan batu) ilegal di Sungai Brantas menyebabkan kerusakan lingkungan serius, termasuk erosi tebing sungai, penurunan dasar sungai, dan kerusakan ekosistem perairan. Penggunaan alat berat merusak habitat, meningkatkan sedimentasi, dan memicu risiko tanah longsor serta banjir.
Kerusakan ini terjadi melalui beberapa mekanisme utama:
Perubahan Morfologi Sungai: Aktivitas penambangan, terutama pengerukan pasir, mengubah dasar dan tebing sungai, menyebabkan erosi, dan mengubah pola aliran air alami. Eronisnya aktivitas tambah galian pasir tersebut tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Polres Bojonegoro, Polda Jatim. Rabu 28 Januari 2026.
Dilokasi Pertambangan Galian Pasir Sungai Bengawan Solo tidak ada yang bertanggung jawab atas pertambangan galian pasir.
Atas hal di atas, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Meminta Kerjasamanya Kepada jajaran aparat penegak hukum (APH) Polsek Gayam, Polres Bojonegoro, Polda Jatim, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR. BBWSBS untuk menindak tegas para pelaku perusak, Sungai Bengawan Solo sesuai hukum yang berlaku. (Tim Sembilan)
