Tak Direstui Keluarga Kekasih, Pria Ini Buat Laporan Palsu

Bekasi l HukumKriminal.com – Seorang pria berinisial MF (27) nekat membuat laporan palsu ke polisi, soal dirinya dianiaya, diculik, dan disekap oleh orang tidak dikenal yang mengaku sebagai ‘anggota’ di Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan, MF sebelumnya dalam laporannya mengaku dianiaya oleh orang yang disebut anggota di Jalan Urip Sumoharjo, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (14/9/2022).

“MF mengaku disekap dan dibuang ke Sukabumi, kata Mustakim, Jumat (16/9/2022) di Bekasi.

Namun, hasil olah TKP polisi tidak sinkron dengan pengakuan MF.

MF pun akhirnya mengaku, bahwa laporan yang dibuatnya palsu atau rekayasa.

Kepada polisi, MF mengaku pada Rabu dini hari bertemu dengan pihak keluarga kekasihnya dan dibawa ke rumah ketua RT setempat.

MF selanjutnya dibawa ke sebuah Ruko kosong.

“Sesampai di Ruko kosong, MF mendapat bully dan dianiaya, hingga dibawa ke Sukabumi dan ditinggalkan di sana,” kata Mustakim.

Menurut Mustakim, MF kemudian membuat laporan polisi palsu tersebut, ke Mapolsek Cikarang.

“Sebenarnya MF tidak direstui oleh keluarga kekasihnya, itu motif dirinya membuat laporan kepolisian palsu dan memviralkan melalui Medsos, yang merupakan berita hoaks,” kata Mustakim.

Mustakim menyatakan, MF telah meminta maaf kepada pihak Polsek Cikarang, terkait laporan dan keterangan palsu serta memviralkan berita hoaks melalui media sosial.

“Kini, MF menyesali perbuatannya,” kata Mustakim. (Yatno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *