Tulungagung l HukumKriminal.com –
Dua wanita pekerja warung kopi, yaitu AA (23) warga di salah satu desa di Kecamatan Ngasem, Kediri dan NL (20) beralamat di Blitar mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tulungagung. Tujuan mereka berdua adalah melaporkan bos “Warung Kopi YS” tempat mereka bekerja di dusun Kandenan, Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu.
“Sebenarnya sudah dibawa kesini (Polres) setelah kejadian. Tapi, belum di proses dan dikembalikan ke Polsek Boyolangu,” kata AA, korban percobaan perkosaan.
Awal mula kejadian pada hari Kamis, (21/4/2022) jam 02.30 WIB AA diajak minum oleh bos kafe yang berinisial YN.
“Setelah minum selama kurang lebih 4 jam, kemudian ditengah acara tiba-tiba saya ditelanjangi dengan menarik celana kebawah,” ujarnya.
Begitu terlihat YN bernafsu, AA langsung ketakutan dan pura-pura ke kamar mandi untuk buang air kecil tanpa menggunakan celana.
“Saat itulah saya punya kesempatan lari ke rumah warga,” imbuhnya.
Karena dalam keadaan telanjang, warga sontak heboh. Kemudian, salah satu warga memberikan celana untuk dipakai sambil memanggilkan Polsek Boyolangu.
Oleh petugas, karena persoalan menyangkut dugaan asusila maka di serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Karena menjelang pagi, petugas belum dapat memberikan pelayanan yang akhirnya AA dan NL kembali datang ke SPKT didampingi orang tua dan juga aktivis LSM dan media.
Dalam pengakuannya, AA baru bekerja di warung itu dua hari lamanya. Namun, bukan mendapat haknya sebagai pelayan warung yang bekerja mencari nafkah, namun justru mendapat pelecehan dengan upaya percobaan perkosaan.
Dari keterangan NL, saksi yang juga teman minum di kafe ini ia sempat menyaksikan AA berlari dalam keadaan telanjang.
Kepala Piket III SKPT Polres Tulungagung, Aiptu Sunarto yang menerima laporan ini mengatakan pihaknya telah menerima laporan ini.
“Laporan telah kita terima, kita mintakan visum dan kita serahkan ke UPPA karena menyangkut dugaan pelecehan seksual,” kata Aiptu Sunarto.
Untuk selanjutnya, proses penyidikan sepenuhnya akan dilakukan UPPA guna proses hukum lebih lanjut. (Said)